Pemerintah Indonesia secara resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alasan Pembatasan dan Pernyataan Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan platform digital. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2026).
Meutya menjelaskan, regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Risiko ini meliputi paparan konten berbahaya, potensi eksploitasi, pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.
Penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan tumbuh kembang anak. “Ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” kata Meutya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. “Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujarnya.
Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan platform digital besar. Platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dukungan Internasional dari Presiden Prancis
Langkah Indonesia tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ia menyambut baik kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak yang diambil pemerintah Indonesia.
Dalam unggahan di media sosial X pada Jumat (6/3/2026), Macron menanggapi pemberitaan mengenai rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid. “Terima kasih telah mengikuti gerakan ini,” kata Macron sambil menyematkan emoji centang.
Pernyataan Macron merujuk pada kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan di Prancis. Pada Januari lalu, parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Respons Positif dari Kemen PPPA
Di dalam negeri, kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Arifah dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (7/3/2026).
Arifah menilai regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap sejalan dengan upaya perlindungan anak. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut juga perlu diiringi dengan penguatan literasi digital, terutama bagi orang tua yang mendampingi anak dalam menggunakan teknologi.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” katanya.
Arifah juga mengingatkan bahwa pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi membuat anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau. “Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” imbuhnya.
Ia menegaskan, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga berbagai lembaga pemerintah. “Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab,” ujar Arifah.
Sinergi Kemenko Polkam untuk Ruang Digital Aman
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Kepala Biro Humas dan Data Informasi (Karo Humas Datin) Kemenko Polkam, Kolonel Inf Honi Havana, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. “Kemenko Polkam menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda,” kata Honi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan mental serta pembentukan karakter generasi muda di era transformasi digital. Selain itu, aturan tersebut juga mendorong tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik agar platform digital yang mereka kelola tidak menimbulkan risiko bagi anak-anak.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda,” ujar Honi.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta kementerian terkait yang dirilis pada 6 dan 7 Maret 2026.
