Berita

Indra Charismiadji dan LPDP Tanggapi Kasus Alumni DS: Soroti Tanggung Jawab dan Sistem Pengikatan Beasiswa Negara

Advertisement

Polemik unggahan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS di media sosial menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut, yang menyatakan ‘Cukup saya WNI, anak Jangan’ setelah anaknya menerima paspor Inggris, memicu perdebatan mengenai tanggung jawab penerima beasiswa negara. Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS), Indra Charismiadji, serta pihak LPDP turut angkat bicara menanggapi isu ini pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Polemik Unggahan Alumni LPDP dan Sorotan Publik

Kasus ini bermula dari unggahan Saudari DS yang kini menetap di Inggris. Ia memposting momen anaknya menerima paspor dari Pemerintah Inggris, disertai narasi yang menuai kritik publik. LPDP menyayangkan polemik yang terjadi, menilai tindakan alumni tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selalu ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

Selain itu, suami DS yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan masa kontribusinya kepada negara. Keduanya diketahui menetap di Inggris, memunculkan pertanyaan tentang pemenuhan kewajiban pasca-studi.

Pengamat Pendidikan: Awardee LPDP Kerap Tak Merasa Berutang pada Negara

Indra Charismiadji menyoroti bahwa banyak awardee beasiswa LPDP yang tidak merasa berutang kepada negara. Menurut Indra, beasiswa LPDP terkesan hanya dibagi-bagikan tanpa ada ikatan yang jelas, sehingga memunculkan kasus seperti DS yang kurang memiliki rasa tanggung jawab.

“Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara,” kata Indra. Ia menambahkan bahwa proses seleksi beasiswa juga dinilai kurang ketat, tidak memilih mereka yang benar-benar ingin membangun dan berjuang untuk Indonesia.

Fenomena penerima LPDP yang memilih tidak kembali ke Indonesia, seperti kasus DS, disebut Indra sudah terjadi sejak lama. Ia menceritakan pengalamannya saat kuliah di Amerika Serikat 30 tahun lalu, di mana banyak anak Indonesia penerima beasiswa negara memilih tidak kembali. “Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat 5.000 sampai 6.000 dolar,” ujar Indra, menjelaskan alasan finansial di balik pilihan tersebut.

Saran Perbaikan Sistem Beasiswa: Perlu Ikatan Karier yang Jelas

Indra Charismiadji menyampaikan saran untuk perbaikan sistem beasiswa. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk mengikat penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan setelah lulus.

Advertisement

“Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan,” jelas Indra. Ia mencontohkan teman-teman kuliahnya dari Malaysia dan Korea yang mendapatkan beasiswa dari negara mereka. Mereka sudah mengetahui akan bekerja di mana setelah lulus, karena ilmunya memang dibutuhkan oleh negara asal.

LPDP Tegaskan Status Hukum dan Kewajiban Pengabdian Alumni

LPDP menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.

LPDP memastikan bahwa Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” terang pihak LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS. Tujuannya adalah untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali bahwa penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP dan wawancara dengan Direktur Eksekutif CERDAS, Indra Charismiadji, yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement