Edukasi

Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2026: Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Mandiri dan Tatap Muka

Advertisement

Pemerintah melalui sinergi Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pedoman pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Regulasi ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur ritme belajar mengajar hingga masa pasca-Idulfitri.

Ketentuan Pembelajaran Mandiri dan Tatap Muka

Berdasarkan poin-poin dalam SEB tersebut, siswa dijadwalkan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga maupun masyarakat pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026. Aktivitas ini dapat dilakukan di rumah atau tempat ibadah sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pihak sekolah atau madrasah masing-masing.

Pemerintah menekankan agar penugasan selama masa belajar mandiri bersifat sederhana dan menyenangkan. Langkah ini bertujuan agar proses edukasi tidak membebani siswa maupun orang tua, sekaligus menjadi upaya konkret untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap penggunaan gawai dan internet secara berlebihan.

Setelah masa belajar mandiri usai, pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah akan dilangsungkan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, kurikulum akan diperkaya dengan kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, hingga aksi kepedulian sosial.

Kegiatan Keagamaan dan Libur Idulfitri 2026

Dalam aspek pembinaan karakter, siswa Muslim dianjurkan untuk mengikuti rangkaian ibadah seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, bagi siswa non-Muslim, pihak sekolah didorong untuk memfasilitasi bimbingan rohani yang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing siswa.

Terkait masa libur panjang, pemerintah telah menetapkan jadwal libur bersama Idulfitri 2026 dalam dua gelombang, yakni:

Advertisement

  • 16–20 Maret 2026
  • 23–27 Maret 2026

Seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan normal pada tanggal 30 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, para murid diharapkan dapat memperkuat tali silaturahmi dengan keluarga dan lingkungan masyarakat guna meningkatkan rasa persaudaraan serta persatuan.

Penyesuaian Aktivitas dan Peran Orang Tua

Pemerintah daerah dan sekolah juga diminta untuk melakukan penyesuaian aktivitas, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik yang menguras energi. Sekolah diharapkan tetap memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus serta murid yang memiliki potensi tertinggal dalam capaian akademik melalui asesmen formatif.

Selain aspek akademis, kepala sekolah diinstruksikan untuk menjaga keamanan sarana dan prasarana pendidikan serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua. Di sisi lain, orang tua didorong untuk mendampingi anak dalam berbagai kegiatan positif, mulai dari ibadah, literasi, seni, hingga olahraga, sembari melindungi anak dari risiko eksploitasi dan pernikahan usia dini.

Informasi lengkap mengenai pedoman pembelajaran ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada 14 Februari 2026 melalui saluran komunikasi pemerintah.

Advertisement