Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami kronologi pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Rezky. Rezky sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Pemeriksaan Rezky Herbiyono dalam Sidang Nurhadi
Dalam persidangan, jaksa secara rinci menanyakan proses pembelian lahan-lahan tersebut. “Kita urut satu-satu. Yang pertama, di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Bagaimana kronologisnya?” tanya jaksa. Rezky menjelaskan bahwa ia awalnya mendapatkan tawaran melalui Bahtiar Lubis, yang disebut sebagai anak buah Nurhadi. Ia kemudian berkonsultasi dengan Iwan Liman, rekan bisnisnya yang juga seorang pengusaha.
Rezky mengungkapkan bahwa saat itu hubungannya dengan Iwan masih baik terkait pengurusan kredit di bank. “Jadi, saya tanyakan kepada Iwan, ‘Gimana nih kalau masuk ke Bukopin atau bisa gimana?’ Nah, Iwan akhirnya menanyakan ke pihak Bukopin,” ujar Rezky. Proses ini berlanjut hingga Rezky bertemu dengan Heri Purwanto, seorang investor yang bersedia mengucurkan dana sebesar Rp 13 miliar.
Dari total harga kebun sawit pertama yang disepakati Rp 15 miliar setelah negosiasi, Rezky mengaku menyetor Rp 2 miliar. Kebun kelapa sawit pertama dan kedua ini bersertifikat atas nama Rezky dan istrinya, Rizki Aulia Rahmi.
Detail Pembelian Empat Lahan Kelapa Sawit
Jaksa melanjutkan pendalaman terhadap pembelian kebun kelapa sawit kedua seluas 100 hektare yang berlokasi di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan. “Totalnya berapa?” tanya jaksa. Rezky menjawab, “Saya lupa, kalau harganya seingat saya Rp 9 miliar.”
Pembelian ketiga adalah lahan seluas 164 hektare di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas. Lahan ini dibeli dengan harga Rp 11,55 miliar pada sekitar Januari 2016. Rezky menjelaskan bahwa pembayaran dibagi dua dengan Heri Purwanto. “Berapa Pak Heri, berapa Saksi? Pak Heri udah meninggal soalnya?” tanya jaksa. “Iya, Pak Heri bayarnya Rp 6,250 (miliar),” tutur Rezky.
Untuk kebun sawit ketiga, sertifikat hak milik (SHM) juga mencantumkan nama mantan kakak iparnya, Yoga Dwi Hartiar. “Kenapa ada nama Yoga muncul?” tanya jaksa. Rezky menjawab, “Waktu itu, notaris menyatakan udah nggak bisa lagi, jadi mesti ada nama lagi waktu itu.”
Lahan keempat yang dibeli Rezky berlokasi di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas sekitar 97 hektare. Pembelian ini terjadi pada April 2016. “Berapa itu harganya?” tanya jaksa. “Harganya bulan April 2016, saya lupa, Pak. Cuma saya waktu itu bayar Rp 2 miliarnya, Pak, izin,” jawab Rezky. Jaksa kemudian mencecar, “Jadi, yang sisanya?” Rezky kembali menjawab, “Pak Heri.”
Jaksa sempat menanyakan, “Wah, jadi invest-nya Heri terus dong?” Rezky membantah, “Nggak, itu kalau itu dibagi dua, saya ada rinciannya, Pak. Kalau saya kurang lebih totalnya Rp 23 miliar.” Kepemilikan SHM kebun kelapa sawit keempat juga atas nama Rezky, istrinya, Yoga, dan Heri Purwanto.
Keterlibatan Nurhadi dalam Survei Lahan
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan keterlibatan Nurhadi dalam proses pembelian lahan-lahan tersebut. “Apakah kemudian Saksi tahu Pak Nurhadi juga melakukan survei (ke kebun kelapa sawit)?” tanya jaksa. Rezky membenarkan, “Iya, mengetahui.”
Jaksa kemudian memperjelas, “Ke empat kebun sawit itu?” Rezky menjawab, “Waktu itu, yang bareng saya hanya di kebun satu, Pak.” Rezky menambahkan bahwa Nurhadi melakukan survei sebanyak empat kali ke kebun-kebun kelapa sawit tersebut, namun survei yang dilakukan bersama dirinya hanya sebanyak tiga kali.
Dakwaan Gratifikasi dan TPPU terhadap Nurhadi
Sebagai informasi latar belakang, Nurhadi sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137.159.183.940. Jaksa menyebutkan bahwa gratifikasi ini diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 18 November 2025. Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA maupun setelahnya. Penerimaan ini dianggap bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.
Penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap, menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta rekening orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi dan Rezky. Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut, menurut jaksa, ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening untuk membeli aset tanah, bangunan, serta sejumlah kendaraan.
Informasi lengkap mengenai pendalaman pembelian lahan sawit ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
