Berita

Jaksa dan Terdakwa Kasus Suap Hakim CPO Saling Ajukan Banding atas Vonis Pengadilan

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kubu terdakwa sama-sama mengajukan banding atas vonis dalam kasus suap hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah advokat Ariyanto Bakri, yang dikenal di media sosial dengan nama Ary Gadun FM, Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengonfirmasi bahwa JPU mengajukan banding karena putusan Pengadilan Negeri (PN) tidak memenuhi beberapa hal yang dituntut oleh JPU. Permohonan banding dari JPU ini telah diajukan sejak Senin, 9 Maret 2026, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS).

Tidak hanya JPU, terdakwa Marcella Santoso juga mengajukan banding. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa Marcella mengajukan banding pada Selasa, 10 Maret 2026. “Jaksa banding, begitu juga terdakwa,” ujar Firman saat dikonfirmasi.

Alasan Banding dari Kedua Pihak

Riono Budisantoso menyinggung singkat alasan JPU menyatakan banding, yakni karena sejumlah tuntutan JPU belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim. Poin-poin banding ini belum dijabarkan lebih lanjut oleh Riono.

Sementara itu, salah satu terdakwa, Muhammad Syafei, melalui pengacaranya, Juniver Girsang, mengungkapkan alasan pengajuan banding. “Syafei dan penasehat hukum mengajukan banding dikarenakan pertimbangan majelis yang menghukum Syafei yang menyatakan terpenuhi pasal 56 membantu terjadinya perbuatan pidana penyuapan kepada hakim, pertimbangan sangat sumir dan tidak sesuai fakta persidangan,” jelas Juniver pada Selasa, 10 Maret 2026.

Juniver menambahkan, dalam pertimbangannya, majelis hakim sudah menyatakan bahwa Syafei tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penyerahan uang suap di basement Pacific Place kepada Ariyanto selaku advokat Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menyuap majelis hakim dan pegawai pengadilan lainnya. “Dengan pertimbangan menyatakan Syafei tidak ada menyerahkan, tidak ada bukti, dan tidak ada bukti CCTV, seharusnya tidak ada alasan Syafei ikut membantu mempengaruhi terjadinya tindak pidana penyuapan kepada hakim,” tegas Juniver.

Vonis Awal Marcella Santoso dkk.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebelumnya divonis bersalah untuk dua perkara, yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara. Ariyanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.

Adapun Muhammad Syafei divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Syafei diyakini ikut melakukan suap karena menghubungkan pihak advokat dengan korporasi Wilmar Singapura yang memberikan uang suap, namun Syafei tidak terbukti melakukan TPPU.

Advertisement

Kronologi Suap dan Pembagian Dana

Ariyanto Bakri seharusnya menerima uang sebesar 4 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi. Namun, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama Marcella Santoso.

Uang sebesar 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar diantar ke rumah Wahyu Gunawan. Uang ini kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan, yaitu Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuan suap ini adalah untuk memberikan vonis lepas kepada klien mereka. Kelima orang dari unsur pengadilan ini telah divonis dalam berkas perkara yang terpisah.

Sebelum penyerahan 2 juta dollar AS, Ariyanto sempat menyerahkan ‘uang penyemangat’ sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp 8 miliar kepada majelis hakim. Jika dijumlahkan, total suap yang diserahkan Ariyanto kepada lima terdakwa unsur pengadilan adalah Rp 40 miliar.

Pasal yang Dilanggar

Majelis hakim meyakini Marcella, Ariyanto, dan Syafei telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ariyanto dan Marcella diyakini juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya dihukum untuk membayarkan uang pengganti, masing-masing senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Informasi lengkap mengenai proses banding ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung dan kuasa hukum terdakwa yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement