Berita

Jaksa Ungkap Amanat UUD 1945 ke Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pemahaman Nadiem terkait amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya mengenai “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Jaksa Pertanyakan Amanat “Mencerdaskan Bangsa” di UUD 1945

JPU Roy Riady secara spesifik menanyakan apakah Nadiem memahami atau sepakat bahwa salah satu fungsi Kementerian Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. “Apakah saudara memahami, ataukah mungkin kita sepakat atau tidak di dalam persidangan ini, salah satu fungsi di Kementerian Pendidikan itu salah satunya direkatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar ’45 itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana itu saudara?” tanya Jaksa Roy Riady.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan sangat sepakat dengan amanat konstitusi tersebut. Ia bahkan menyebut amanat itu sebagai motivasi terbesarnya dalam menerima dan menjalankan tugas sebagai Menteri Pendidikan. “Saya sangat sepakat dan itu memang motivasi terbesar saya untuk menerima posisi sebagai Menteri Pendidikan adalah untuk membantu mencerdaskan bangsa,” ujar Nadiem.

Penjelasan Nadiem soal Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN

Selain amanat UUD 1945, JPU juga menyinggung ketentuan undang-undang yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nadiem menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Kemendikbudristek mengelola sekitar 10-15 persen dari pagu anggaran 20 persen tersebut.

Sisanya, mayoritas anggaran pendidikan dikelola oleh tingkat di bawah menteri, termasuk untuk di daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Dikelola oleh kementerian dari 20 persen itu sekitar 10-15 persen daripada 20 persen tersebut. Sisanya, mayoritas adalah dikelola, baik pusat dan daerah, dana BOS dan dikirim ke daerah-daerah,” imbuh Nadiem. Ia menambahkan bahwa pihak daerah memiliki hak untuk mengurus anggaran tersebut karena banyak aspek pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Dugaan Kerugian Negara dan Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Advertisement

Nadiem diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini disebut membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Tiga Terdakwa Lainnya dan Ancaman Hukum

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement