Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menikmati uang sebesar Rp 809 miliar. Dana tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Keyakinan jaksa ini disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), meskipun saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyebut tidak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi tersebut.
Keyakinan Jaksa atas Aliran Dana
Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa jumlah Rp 809 miliar tersebut pasti terbukti sesuai dakwaan. Ia bahkan menduga jumlah yang diterima Nadiem bisa lebih besar. “Oh iya lah pasti terbukti itu Rp 809 miliar sesuai dakwaan, bahkan faktanya bisa lebih kalau kita lihat kan ada kelebihan jumlah saham,” ujar Roy Riadi.
Roy Riadi juga menyinggung konsep white collar crime. Menurutnya, para pelaku korupsi seringkali menjauhkan uang hasil kejahatan dari entitas mereka untuk tetap dapat menikmatinya. “Buka apa yang namanya korupsi white collar crime, white collar crime itu bagaimana si pelaku itu menjauhkan dari entitas dia, tetapi dia penikmatnya,” jelasnya.
Keterangan Saksi dari GOTO
Dalam persidangan yang sama, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani, dihadirkan sebagai saksi. Diani menyatakan tidak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi Rp 809 miliar ke Nadiem Anwar Makarim.
“Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu, eh, harus ditanyakan di bagian finance,” kata Koesoemohadiani saat menjawab pertanyaan pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir.
Dodi S Abdulkadir kemudian beralih bertanya kepada saksi lain, Group Head of Finances and Accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman. Adesty menjelaskan bahwa ada transaksi Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 sebagai pembayaran pengambil bagian saham. Namun, pada hari yang sama, uang tersebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.
“Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” tegas Adesty.
Latar Belakang Kasus
Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2026.
