Berita

JPU Ungkap Dalil Kuat Tolak Pembelaan Anak Riza Chalid, Tuntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Permintaan ini disampaikan dalam pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalil Replik Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Triyana Setia Putra menyatakan permohonan agar majelis hakim menerima seluruh dalil dalam replik dan menolak pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. JPU juga memohon agar hakim menerima seluruh isi surat tuntutan, yakni menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kerry Adrianto Riza.

Menurut jaksa, terdakwa telah mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan surat dakwaan. Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan menguraikan perbuatan terdakwa dalam persekongkolan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Persekongkolan tersebut juga mencakup kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan bersama Dimas, Gading, dan Riza Chalid. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil pembelaan Kerry yang menyatakan tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, niat jahat, serta manfaat ekonomi dari pengadaan sewa kapal.

Jaksa menilai dalil tersebut merupakan pernyataan subjektif terdakwa dalam upaya membela diri. Penuntut umum dalam surat tuntutan telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan terdakwa dalam persekongkolan yang disebutkan.

Tuntutan Pidana Sebelumnya

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Advertisement

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854. Rincian uang pengganti tersebut adalah Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jaksa menjelaskan, harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Pertimbangan Pemberat dan Peringan

Jaksa menilai perbuatan Kerry Adrianto Riza tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Selain itu, Kerry dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan Kerry adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum. Jaksa meyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Februari 2026.

Advertisement