Berita

Kapolri Jenderal Sigit Marah, Perintahkan Usut Tuntas Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial AT di Tual, Maluku, yang berujung pada kematian. Perintah ini disampaikan Kapolri pada Senin, 23 Februari 2026, dengan penekanan pada penegakan keadilan bagi korban.

Perintah Tegas Kapolri

Jenderal Sigit menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus ditegakkan dan pelaku harus menerima hukuman setimpal. “Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menyatakan kemarahannya atas peristiwa yang menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat. “Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tersebut. “Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Permohonan Maaf dan Komitmen Polri

Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden ini melalui Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Sabtu, 21 Februari 2026. Irjen Isir menyatakan dukacita mendalam atas meninggalnya korban dan empati kepada keluarga.

Advertisement

“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan Bripda MS adalah tindakan individu yang menyimpang, tidak merepresentasikan institusi Polri.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya. Polri berkomitmen untuk memproses hukum oknum Brimob tersebut secara transparan, baik secara pidana maupun etik. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Isir.

Informasi mengenai komitmen penegakan hukum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polri yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026, dan dipertegas oleh Kapolri pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement