Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas secara pidana dan kode etik terhadap Bripda MS, oknum Brimob yang diduga menganiaya siswa berinisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Jenderal Sigit menegaskan komitmen institusi untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Perintah Tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Sigit menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut, yang menurutnya menodai marwah institusi Brimob. Ia menekankan bahwa Brimob seharusnya bertugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan pada Senin, 23 Februari 2026.
Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tragis ini.
Polri Sampaikan Permohonan Maaf dan Jaminan Proses Hukum
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa AT. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan duka cita mendalam dan empati kepada keluarga korban.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Irjen Isir melalui keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Irjen Isir menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda MS adalah tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Polri berkomitmen untuk memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, baik secara pidana maupun etik.
Informasi mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 23 Februari 2026, serta keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Sabtu, 21 Februari 2026.
