Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob Bripda MS. Insiden tragis di Kota Tual, Maluku, yang merenggut nyawa seorang siswa tersebut menjadi perhatian serius institusi Polri.
Instruksi Tegas Kapolri: Proses Tuntas dan Transparan
Jenderal Sigit menegaskan tidak akan menoleransi anggota yang melanggar aturan dan memastikan penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. “Saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Dan saya minta informasinya, prosesnya transparan,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri Resepsi Milad 108 Tahun PUI dan Doa Bersama untuk Bangsa di Pondok Mufidah Santi Asromo, Majalengka, Jawa Barat, pada Senin, 23 Februari 2026.
Sanksi Berat Menanti Oknum Anggota Brimob
Saat ditanya mengenai status keanggotaan Bripda MS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Jenderal Sigit memastikan akan ada tindakan paling keras bagi oknum tersebut. Kapolri menekankan bahwa komitmen Polri dalam menegakkan aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, menjawab kemungkinan pencopotan anggota.
Jenderal Sigit kembali mengingatkan prinsip dasar yang ia pegang dalam memimpin institusi Polri, yakni keseimbangan antara apresiasi dan sanksi (reward and punishment). Ia tidak segan menindak personel yang melakukan pelanggaran berat. “Kan dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan tindakan tegas. Karena kita semuanya sudah diatur dengan aturan,” imbuhnya.
Transparansi Penanganan dan Proses Hukum
Guna menjaga transparansi publik, Kapolri juga telah menunjuk Kepala Divisi Humas Polri untuk menyampaikan perkembangan teknis mengenai penanganan kasus ini secara berkala melalui agenda khusus. Saat ini, Bripda MS tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijadwalkan menghadapi sidang kode etik di Polda Maluku.
Informasi lengkap mengenai instruksi dan penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
