Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa mendalam atas tewasnya seorang siswa berinisial AT di Tual, Maluku, yang diduga dianiaya oleh oknum Brimob, Bripda MS. Jenderal Sigit menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara etik dan pidana, serta memastikan keadilan bagi korban.
Pernyataan dan Perintah Kapolri
Jenderal Sigit mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tragis tersebut. “Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkap Jenderal Sigit kepada wartawan pada Senin, 23 Februari 2026.
Kapolri juga memerintahkan agar kasus yang melibatkan Bripda MS ini diusut tuntas, baik dari aspek etik maupun pidana. Ia menekankan pentingnya penegakan keadilan bagi korban. “Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang menodai marwah institusi Brimob. “Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” tambahnya.
Permohonan Maaf dan Komitmen Polri
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MS terhadap siswa AT. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Irjen Isir melalui keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
Irjen Isir menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Polri, lanjut Irjen Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencakup penindakan secara pidana maupun etik. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolri dan Kadiv Humas Polri yang dirilis pada 21 dan 23 Februari 2026.
