Berita

Kasus Bibi Kelinci Berakhir Damai, Anggota DPR Ungkap Kekhawatiran Dampak Hukum pada Pelaporan Kejahatan

Advertisement

Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (purn) Rikwanto menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi masyarakat enggan melapor kejahatan. Hal ini menyusul viralnya kasus yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik tempat makan Bibi Kelinci, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik meski berstatus korban pencurian.

Kekhawatiran Anggota DPR Terhadap Preseden Hukum

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Nabilah pada Senin, 9 Maret 2026, Rikwanto secara tegas menyatakan persetujuannya agar perkara ini dihentikan. Menurutnya, penghentian kasus ini penting agar masyarakat tidak takut melapor tentang kejahatan.

“Lucu jadinya jika maling bisa berdalih belum ada putusan pengadilan, lalu melaporkan balik korbannya karena menyebarkan rekaman kejadian,” ujar Rikwanto. Ia menambahkan bahwa situasi ini dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Rikwanto menjelaskan, salah satu fungsi utama kamera pengawas atau CCTV adalah untuk mendeteksi dan merekam pencurian. Rekaman CCTV seharusnya menjadi bukti yang digunakan untuk kepentingan umum dalam menangkap pelaku kejahatan.

“Logika umumnya adalah aparat setempat atau masyarakat segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa agar tertangkap,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa asas praduga tak bersalah seharusnya melindungi hak administratif seseorang, bukan menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk menyerang balik korbannya.

Dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto menegaskan dukungan untuk penyelesaian kasus ini secara baik, demi memastikan penegakan hukum sejalan dengan kepentingan umum agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejahatan di sekitarnya.

Kronologi Kasus Bibi Kelinci

Kasus ini bermula ketika Zendhy dan istrinya, ERS, memesan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah, namun menolak membayarnya. Pada 19 September 2025, Zendhy Kusuma mendatangi restoran tersebut dan memesan 14 menu untuk dibawa pulang.

Setelah menunggu lama, Zendhy dan istrinya melayangkan protes verbal, kemudian masuk ke area dapur. Zendhy sempat memukul salah satu karyawan dan lemari pendingin, serta memaki dan mengomel kepada karyawan. Keduanya kemudian pergi begitu saja tanpa membayar, meskipun salah seorang karyawan sempat mengejar dengan mesin pembayaran elektronik.

Advertisement

Mendapat laporan ini, Nabilah mengunggah video rekaman CCTV ke akun Instagram-nya. Nabilah juga sempat melayangkan surat somasi sebelum akhirnya melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang pada Kamis, 25 September 2025, atas dugaan pencurian.

Tidak terima dilaporkan, Zendhy memberikan somasi balik kepada Nabilah, lalu melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri pada 30 September 2025, atas dugaan pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan, serta fitnah di media sosial.

Pada akhir Februari 2026, kedua kasus ini naik ke tahap penyidikan. Polsek Mampang menetapkan Zendhy dan ERS sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Empat hari kemudian, pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Mediasi dan Kesepakatan Damai

Setelah kasus ini kembali viral di media sosial, Bareskrim Polri menggelar mediasi pada Minggu malam, 8 Maret 2026. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa dengan kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan yang telah dilayangkan.

“Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi III DPR dan Divisi Humas Polri yang dirilis pada 8 dan 9 Maret 2026.

Advertisement