Berita

Kasus Chromebook: JPU Ungkap Anggaran Rp 9,3 Triliun Hanya Digunakan Sekali Setahun dalam Sidang

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menyoroti penggunaan anggaran triliunan rupiah yang dinilai tidak efektif. Dalam persidangan pada Senin (9/3/2026), JPU mengungkapkan bahwa laptop senilai Rp 9,3 triliun tersebut mayoritas hanya digunakan sekali dalam setahun.

Sorotan JPU atas Penggunaan Chromebook

Sorotan ini disampaikan JPU saat memeriksa Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Didin Sihamudin, sebagai saksi. “Jadi, laptop, barang dibeli dengan harga Rp 6,7 juta dengan miliaran rupiah kalau total anggaran Rp 9 triliun, hanya dipakai setahun sekali?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Didin membenarkan pertanyaan jaksa, menjelaskan bahwa penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah kebanyakan hanya terjadi saat Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). JPU juga menampilkan grafik dari sistem kementerian yang menunjukkan intensitas pemakaian Chromebook yang tinggi hanya pada bulan September-Oktober, sementara bulan lainnya landai bahkan tidak ada data penggunaan.

“Januari itu cenderung tidak digunakan, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli. Aktivitas nanti menjadi tinggi ketika dilakukan AKM. Tapi sehari-hari, setiap bulan tidak pernah digunakan untuk PBM (proses belajar mengajar). Betul ya?” ujar salah satu jaksa, yang kemudian dibenarkan oleh Didin.

Data tahun 2021-2022 menunjukkan Chromebook baru dikirim ke sekolah pada bulan Juni, yang turut menjadi faktor tingginya penggunaan saat pelaksanaan AKM. Namun, data ini terbatas pada wilayah Tangerang Selatan dan tidak merepresentasikan seluruh daerah penerima pengadaan Chromebook.

Detail Anggaran dan Kerugian Negara

Untuk pengadaan tahun 2021-2022, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 9,3 triliun. Rinciannya, Rp 3,6 triliun menggunakan anggaran Kemendikbudristek, sedangkan Rp 5,6 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Perhitungan kerugian ini mencakup pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

JPU menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook disebut tidak bisa digunakan secara optimal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. Hal ini menambah daftar permasalahan dalam proyek pengadaan tersebut.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim dan Pihak Lain

Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan tiga terdakwa lain. Mereka adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyalahgunaan Wewenang dan Keuntungan Pribadi

Selain kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus ini. Jaksa menuding Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa merujuk pada kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, di mana perolehan harta jenis surat berharga mencapai Rp 5.590.317.273.184.

Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal ini menjadi salah satu bukti yang diajukan JPU dalam persidangan.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement