Berita

Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai: Bareskrim Fasilitasi Mediasi, Komisi III DPR Soroti Ironi Korban Jadi Tersangka

Advertisement

Nabilah O’Brien, selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, sempat merasakan ironi penegakan hukum ketika dirinya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus yang bermula dari unggahan rekaman CCTV aksi pencurian di media sosial tersebut kini telah berakhir damai setelah mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026.

Peristiwa yang dialami Nabilah ini menjadi sorotan publik dan Komisi III DPR RI, memicu diskusi mengenai proses penegakan hukum di Tanah Air. Meskipun kasusnya telah selesai, pengalaman Nabilah diharapkan menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi korban kejahatan yang justru terjerat sebagai tersangka.

Ironi Hukum: Korban Jadi Tersangka

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menyoroti bahwa kliennya adalah korban yang menyuarakan kepentingan publik dan pembelaan diri melalui bukti rekaman CCTV.

Goldie juga mengungkapkan banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Nabilah. Menurutnya, Nabilah sangat wajar merasa syok karena penetapan tersangka tersebut, sebab tidak ada satu pun unsur dalam KUHAP yang terpenuhi dari tindakan kliennya.

Nabilah sendiri mengaku sempat merasa hancur dan sangat sedih saat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pelanggannya, Zendhy Kusuma. Padahal, Nabilah awalnya melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan tindak pidana pencurian.

“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” ungkap Nabilah. Kini, setelah status tersangkanya dicabut, Nabilah menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR dan masyarakat yang telah memberikan atensi kepadanya. Ia juga mengaku telah memaafkan Zendhy Kusuma, pelapor dalam perkara yang menjeratnya.

Sorotan Komisi III DPR RI

Anggota DPR Heran Polisi Tersangkakan Korban

Ironi yang dialami Nabilah turut dirasakan anggota Komisi III DPR, Safaruddin, yang heran mengapa polisi sering menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026, Safaruddin menegaskan bahwa Nabilah semestinya tidak dapat dipidana.

Menurutnya, Pasal 36 KUHP dan Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan karena tindakan Nabilah termasuk dalam kepentingan umum. Politikus PDI Perjuangan ini mendukung penghentian kasus Nabilah dan pencabutan status tersangkanya, serta berpesan kepada Polri untuk bersikap adil dan hati-hati dalam penegakan hukum.

Preseden Buruk dan Keadilan Restoratif

Senada dengan Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga mendukung penghentian kasus Nabilah. Ia menilai proses hukum yang menjerat Nabilah dapat menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia, terutama jika korban yang menyebarkan informasi untuk pembelaan diri justru dipersalahkan.

Rikwanto menganalogikan kasus ini dengan aparat keamanan yang menggunakan CCTV untuk menangkap pelaku pencurian, menekankan bahwa tindakan Nabilah adalah upaya pembelaan diri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menyoroti kasus Nabilah dan mengungkap pesan Presiden RI Prabowo Subianto.

Advertisement

“Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” tegas Habiburokhman. Ia juga menyoroti komitmen dan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya membawa perubahan paradigma hukum dari retributif dan formalistik menjadi restoratif, rehabilitatif, dan substantif. Habiburokhman menambahkan bahwa sengketa hukum minor sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan.

Duduk Perkara Kasus Nabilah O’Brien

Kasus ini bermula pada 19 September 2025, ketika Zendhy Kusuma dan istrinya, ERS, memesan 14 menu di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah. Setelah menunggu lama, Zendhy dan ERS melayangkan protes verbal, masuk ke area dapur, memukul karyawan dan lemari pendingin, serta memaki-maki. Mereka kemudian pergi tanpa membayar pesanan.

Berdasarkan rekaman CCTV, Goldie menjelaskan bahwa Z dan E terlihat melakukan pemukulan terhadap lengan kanan kepala koki dan chiller sambil melontarkan ancaman. Nabilah kemudian mengunggah video rekaman CCTV tersebut ke akun Instagram-nya, melayangkan somasi, dan melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang pada Kamis, 25 September 2025, atas dugaan pencurian.

Tidak terima dilaporkan, Zendhy memberikan somasi balik dan melapor ke Bareskrim Polri pada 30 September 2025, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Pada akhir Februari 2026, kedua kasus naik ke tahap penyidikan. Polsek Mampang menetapkan Zendhy dan ERS sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026, sementara Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026.

Kasus Berakhir Damai

Setelah kasus ini kembali viral di media sosial, Bareskrim Polri menggelar mediasi pada Minggu malam, 8 Maret 2026, yang berujung pada kesepakatan damai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan yang dilayangkan.

“Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri. Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung. Trunoyudo berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penjelasan Pihak Zendhy Kusuma

Sementara itu, Zendhy membantah tuduhan pencurian dari restoran Nabilah. Ia mengeklaim telah membayar makanan yang dipesan, meskipun pembayaran dilakukan beberapa hari setelah pembelian. “Karena pembayaran tersebut tetap dilakukan dan dapat dibuktikan, menurut pandangan kami tidak terdapat unsur pencurian sebagaimana yang berkembang dalam narasi publik saat ini,” ujar Zendhy.

Zendhy menjelaskan bahwa ia tidak langsung membayar karena kesal menunggu pesanan terlalu lama. Ia ingin bertemu dengan penanggung jawab restoran untuk menjelaskan situasi yang terjadi pada malam itu. Ia juga melayangkan laporan terhadap Nabilah karena merasa menjadi korban perundungan di internet setelah peristiwa di restoran Bibi Kelinci diunggah ke media sosial. Menurut Zendhy, unggahan video tanpa suara itu berpotensi menimbulkan persepsi buruk publik dan berdampak negatif bagi dirinya, keluarga, serta lingkungan pekerjaannya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui rapat Komisi III DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026, dan pernyataan resmi Polri yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026.

Advertisement