Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan pelanggannya, Zendhy Kusuma, telah mencapai titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai, yang berujung pada penghentian penyidikan (SP3) dan hilangnya status tersangka Nabilah.
Status Tersangka Nabilah O’Brien Resmi Dicabut
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa status tersangka yang menjerat Nabilah O’Brien secara otomatis hilang setelah kedua pihak yang berperkara mencapai perdamaian. “Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Habiburokhman bahkan berkelakar bahwa Nabilah dan suaminya, Kevin, kini bisa kembali tenang. “Suaminya Mas Kevin ini kemarin berminggu-minggu tidak nafsu makan. Insya Allah sekarang sudah nafsu makan ya Mbak Nabilah ya,” tambahnya.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Nabilah O’Brien sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Zendhy Kusuma atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Kasus ini bermula ketika Zendhy memesan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah, namun enggan melakukan pembayaran. Nabilah kemudian memviralkan peristiwa tersebut di media sosial dan melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang. Sebagai respons, Zendhy melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mediasi Berhasil, Kedua Pihak Cabut Laporan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mediasi antara kedua belah pihak telah berhasil mencapai perdamaian. “Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.
Dalam kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling mencabut laporan yang telah dilayangkan. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menghapus konten-konten di media sosial masing-masing yang sebelumnya saling menyinggung.
Trunoyudo menambahkan, proses mediasi ini difasilitasi oleh kepolisian setelah menganalisis dua laporan yang dilayangkan, baik di Polsek Mampang Prapatan maupun Bareskrim Polri. “Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujarnya, seraya berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Informasi lengkap mengenai penghentian penyidikan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada 8 dan 9 Maret 2026.
