Berita

Kasus Nabilah O’Brien Selesai dengan Restorative Justice, Habiburokhman Ungkap Pesan Prabowo Hindari Kekeliruan Peradilan

Advertisement

Kasus hukum yang menjerat selebgram dan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, akhirnya berakhir damai. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa penyelesaian ini sejalan dengan pesan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Pesan Presiden Prabowo Subianto Tekankan Keadilan

Habiburokhman menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menitipkan agar kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice dapat dihindari. Pesan tersebut juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat kecil yang berperkara bisa mendapatkan keadilan.

“Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Komitmen Komisi III DPR RI terhadap Paradigma Hukum Baru

Sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP serta KUHAP baru, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memastikan implementasi beleid tersebut berjalan sesuai semangat norma hukumnya. Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru seharusnya membawa perubahan drastis pada paradigma hukum di Indonesia.

Menurutnya, paradigma hukum yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik, harus berubah menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif. “Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan,” ucapnya.

Kronologi dan Mediasi Kasus Nabilah O’Brien

Kasus Nabilah O’Brien bermula ketika ia, sebagai korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan pelanggannya, Zendhy Kusuma, yang diduga mencuri karena tidak membayar pesanannya.

Advertisement

Komisi III DPR RI memandang perlu merespons kasus ini sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI dalam melakukan pengawasan. Sejak satu minggu sebelum pernyataan Habiburokhman, Komisi III DPR telah berkomunikasi intensif dengan Polri untuk memfasilitasi solusi hukum yang tepat.

Dukungan DPR terhadap Restorative Justice

Hasil mediasi yang digelar Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026) malam membuahkan hasil positif. “Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabila O’Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan,” jelas Habiburokhman.

Di sisi lain, Nabilah O’Brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian tersebut sekaligus mencabut laporannya. Komisi III DPR RI mendukung penuh pencabutan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini melalui mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan.

“Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabila O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain,” pungkas Habiburokhman.

Informasi lengkap mengenai penyelesaian kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement