Berita

Kasus Pencemaran Nama Baik Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma: Komisi III DPR Gelar Rapat, Mediasi Berakhir Damai

Advertisement

Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dan pelanggannya, Zendhy Kusuma, pada Senin (9/3/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat ini mengukuhkan kesimpulan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai setelah proses mediasi intensif.

Mediasi Intensif Komisi III DPR dan Polri

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memimpin rapat pada Senin (9/3/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dalam beberapa hari terakhir. “Dalam dua hari kemarin kita melakukan percepatan kerja, kita sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini, ya, sehingga hampir selesai, sudah selesai,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan langsung membacakan kesimpulan rapat tanpa meminta pendapat fraksi dan Nabilah secara terpisah, mengingat kasus telah mencapai titik damai. “Kalau kita minta pendapat masing-masing fraksi dan kita minta pendapat Saudara Nabilah, ya, lalu kita sahkan,” imbuhnya.

Kasus Berakhir Damai, Laporan Dicabut

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma telah resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi masing-masing setelah menandatangani perjanjian perdamaian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi kesepakatan damai tersebut pada Minggu (8/3/2026) malam di Mabes Polri. Mediasi berhasil mempertemukan Saudari Z (Zendhy) beserta istri Saudari ES, serta Saudari NA (Nabilah) dan KDH.

Advertisement

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” jelas Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa dalam proses ini, masing-masing pihak telah melakukan pencabutan laporan.

Trunoyudo menjelaskan, langkah mediasi dan perdamaian ini difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak, yakni di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri. Selain pencabutan laporan, kedua pihak juga menyepakati penghapusan konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” pungkas Trunoyudo, berharap perdamaian ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Informasi lengkap mengenai penyelesaian kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi III DPR RI dan Divisi Humas Polri yang dirilis pada 8 dan 9 Maret 2026.

Advertisement