Berita

Kasus Pencemaran Nama Baik Selebgram Nabilah O’Brien dan Pelanggan Zendhy Kusuma Resmi Berakhir Damai

Advertisement

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dan pelanggannya, Zendhy Kusuma, telah mencapai titik damai. Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi masing-masing setelah menandatangani perjanjian perdamaian. Kesepakatan ini tercapai setelah mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Kesepakatan Damai dan Mediasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa perdamaian ini terwujud usai para pihak dipertemukan. Mediasi dilakukan di Mabes Polri pada Minggu, 8 Maret 2026 malam, dengan dihadiri oleh Zendhy Kusuma beserta istrinya, ES, serta Nabilah O’Brien dan KDH.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo.

Selain pencabutan laporan, kedua pihak juga menyepakati penghapusan konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung. “Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” tambahnya.

Trunoyudo berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Ia juga menyoroti konteks bulan Ramadhan sebagai momentum untuk introspeksi dan silaturahmi.

Status Hukum Para Pihak

Mengenai kelanjutan status hukum perkara, Trunoyudo menegaskan bahwa laporan telah dicabut oleh masing-masing pihak pelapor. Namun, ia tidak secara tegas menjawab pertanyaan mengenai pencabutan status tersangka Nabilah dan Zendhy.

“Ya, tadi sudah ada pencabutan dari masing-masing pihak pelapor khususnya, untuk mencabut dalam pelaporan ini,” ujar Trunoyudo.

Dalam wawancara terpisah di Mabes Polri, Nabilah O’Brien membenarkan penyelesaian damai ini. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak lagi berstatus sebagai tersangka. “Pokoknya saya sudah bukan tersangka,” kata Nabilah.

Nabilah menyatakan telah memaafkan pihak pelapor 100 persen dan memastikan laporan yang dibuatnya telah dicabut.

Advertisement

Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 19 September 2025, saat restoran Bibi Kelinci milik Nabilah tengah ramai pesanan. Berdasarkan rekaman CCTV, Zendhy Kusuma dan istrinya, ERS, memasuki area dapur restoran yang merupakan zona terbatas bagi pelanggan. Keduanya kemudian memprotes karyawan karena pesanan makanan belum juga diberikan, yang menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, memicu keributan.

“Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan,” kata Goldie kepada wartawan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Setelah keributan, Zendhy dan ERS keluar dari restoran dengan membawa 14 menu makanan tanpa melakukan pembayaran. Karyawan sempat mengejar untuk meminta pelunasan tagihan sebesar Rp 530.150, namun diabaikan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke media sosial dan melayangkan somasi pada 24 September 2025 agar Zendhy dan ERS meminta maaf. Somasi ini tidak direspons, sehingga Nabilah melaporkan keduanya ke Polsek Mampang Prapatan.

Tak lama berselang, Zendhy dan ERS melayangkan somasi balasan kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar sebagai syarat damai, yang ditolak Nabilah. Kemudian, Zendhy dan ERS melaporkan Nabilah ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial.

Dalam proses hukum yang berjalan, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Di sisi lain, Zendhy dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026.

Informasi lengkap mengenai kesepakatan damai ini disampaikan melalui pernyataan resmi Divisi Humas Polri yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026.

Advertisement