Pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk asal Amerika Serikat (AS) melalui perjanjian tarif timbal balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) berpotensi signifikan mengubah lanskap industri smartphone di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat masuknya ponsel seperti iPhone dari Apple dan membuka jalan bagi Google Pixel untuk dipasarkan secara resmi di Tanah Air. Namun, pengamat gadget Herry SW menyoroti potensi ketimpangan yang bisa timbul di tengah industri.
Dampak Potensial bagi Konsumen dan Pasar
Herry SW menilai, dari sisi konsumen, kebijakan pembebasan TKDN ini merupakan angin segar. Selama ini, pemenuhan TKDN kerap menciptakan jeda waktu antara peluncuran global iPhone dan ketersediaan resmi di Indonesia. Dengan adanya pembebasan ini, proses tersebut berpotensi dipangkas secara signifikan.
Selain itu, biaya yang biasanya muncul dalam proses pemenuhan TKDN juga dapat ditekan. Hal ini membuka kemungkinan harga produk menjadi lebih kompetitif di pasar Indonesia. “Dari sisi konsumen tentu ini angin segar,” ujar Herry SW pada Sabtu (21/2/2026).
iPhone Lebih Cepat Masuk, Harga Lebih Kompetitif?
Tidak hanya iPhone, peluang masuknya Google Pixel secara resmi ke Indonesia juga dinilai semakin terbuka lebar. Selama ini, Google Pixel belum dipasarkan secara resmi di Tanah Air, salah satunya karena terganjal faktor regulasi TKDN.
Kekhawatiran Ketimpangan Industri
Meski membawa dampak positif bagi konsumen, Herry SW menyuarakan kekhawatiran akan potensi terciptanya persaingan tidak sehat di industri. Ia menyoroti sejumlah merek global seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo yang telah berinvestasi besar dengan membangun pabrik di Indonesia, baik secara mandiri maupun melalui mitra lokal, demi memenuhi aturan TKDN.
“Kalau melihat poin itu, iPhone bisa masuk tanpa TKDN. Secara bisnis ini sebetulnya tidak baik, karena tidak fair,” kata Herry SW. Ia mempertanyakan keadilan kebijakan ini bagi vendor yang telah berkomitmen investasi di dalam negeri. “Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar?” tambahnya.
Kritik Terhadap Skema TKDN Sebelumnya
Herry SW juga mengingatkan bahwa aturan TKDN ponsel, saat pertama kali dirancang, awalnya hanya mencakup skema hardware dan software. Namun, kemudian muncul skema investasi atau pengembangan inovasi, yang dinilai memberi jalan bagi Apple untuk tetap memenuhi aturan tanpa harus membangun fasilitas produksi.
Dengan pembebasan TKDN bagi produk AS, Herry SW menilai ketimpangan tersebut bisa semakin melebar. Ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini demi menciptakan kesetaraan. Opsi yang bisa dipertimbangkan, menurutnya, antara lain menghapus TKDN untuk semua merek atau memberikan insentif khusus bagi vendor yang telah berinvestasi membangun fasilitas produksi di Indonesia.
Proses Ratifikasi Perjanjian yang Berlangsung
Di tengah pembahasan ini, Mahkamah Agung AS diketahui telah membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Kebijakan tersebut, yang didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), dinyatakan tidak konstitusional melalui putusan enam banding tiga.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Presiden Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari, yang akan mulai berlaku pada 24 Februari. Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kelanjutan ART masih bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara.
Perjanjian tersebut belum dapat langsung diberlakukan karena masih harus melalui tahapan internal, baik di Indonesia maupun di AS. “Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo Limanseto, dikutip dari KOMPAS.com.
Informasi lengkap mengenai potensi dampak pembebasan TKDN dan proses ratifikasi perjanjian ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari pengamat gadget Herry SW dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Sabtu, 21 Februari 2026.
