Satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengendara motor berinisial AF yang melaju melawan arah di kawasan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka atas insiden tersebut. Kecelakaan ini menyoroti bahaya berkendara melawan arus yang kerap terjadi di jalan raya.
Kronologi Kecelakaan Maut
Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rachman, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pengendara motor Yamaha Mio berinisial AF bergerak dari arah Cibinong menuju Kota Bogor dalam posisi melawan arus, merintangi jalan di sisi kiri.
“Pada saat bersamaan, datang dari arah Bogor menuju arah Jakarta pengendara motor Honda Beat yang berada di jalurnya, kemudian terjadi benturan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” kata Ipda Ares Rachman kepada wartawan pada Minggu (22/2/2026).
Akibat benturan keras tersebut, pengendara motor Honda Beat meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi oleh polisi dan warga ke RS Bakti Pajajaran (sebelumnya RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pemotor Lawan Arah Ditetapkan Tersangka
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengumumkan penetapan AF sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026). AF dijerat dengan dua pasal sekaligus terkait insiden ini.
“Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Iptu Afif.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang yang sama, karena dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. “Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tambahnya.
Tersangka Jalani Tes Urine dan Diduga Terlibat Balap Liar
Untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap tersangka AF. “Kami dalami terkait dengan urinenya kami cek, terkait dengan alkoholnya masih kami dalami,” ungkap Iptu Afif Widhi Ananto.
AF saat ini telah ditahan di kantor polisi. Tes urine dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengonsumsi narkoba atau alkohol sebelum kejadian. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam balap liar sebelum kecelakaan terjadi. “Pasti, pasti akan kami jalankan prosedur tersebut,” tegasnya.
Pelaku Sempat Kabur Usai Kejadian
Iptu Afif Widhi Ananto juga mengungkapkan bahwa AF sempat melarikan diri usai kejadian. “Seusai kejadian tersebut melihat korban yang berada di jalan, tersangka meninggalkan lokasi,” ujarnya pada Senin (23/2/2026).
Namun, upaya pelarian AF tidak berhasil. Pihak kepolisian bersama masyarakat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka beserta kendaraannya sekitar 500 meter dari titik lokasi kejadian. “Sekitar 500 meter dari titik TKP berhasil diamankan,” kata Iptu Afif.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk mendalami alasan pelaku melarikan diri setelah terlibat kecelakaan. “Masih kita dalami ya terkait hal tersebut masih kita dalami, yang jelas unsur-unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” pungkasnya.
Informasi lengkap mengenai insiden ini disampaikan melalui pernyataan resmi Satlantas Polres Bogor yang dirilis pada 22 dan 23 Februari 2026.
