Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta rumah salah satu komisionernya pada Senin, 9 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah (CPO) yang sebelumnya diputus onslag di pengadilan.
Penggeledahan tersebut memicu kembali diskusi mengenai batasan perlindungan hukum atau imunitas yang dimiliki oleh komisioner Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. Para ahli hukum menyoroti bahwa imunitas tersebut tidak serta-merta menjadikan komisioner kebal terhadap proses hukum.
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut Anang, penggeledahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan.
Penyidik Kejagung juga menelusuri dugaan keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anang menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga Senin siang, namun belum merinci identitas komisioner yang rumahnya turut digeledah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, A Syarief Sulaeman Nahdi, kemudian mengonfirmasi bahwa penggeledahan telah dilakukan di dua lokasi, yakni kantor Ombudsman RI dan rumah komisioner berinisial YH di kawasan Cibubur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, meski jenisnya tidak dirinci.
Imunitas Komisioner Ombudsman: Batasan dan Pengecualian
Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016–2021, Adrianus Meliala, menjelaskan bahwa Undang-Undang Ombudsman memang memberikan perlindungan tertentu kepada komisioner saat menjalankan tugas pengawasan. Pasal 10 UU Ombudsman menyebutkan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Namun, Adrianus menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berarti komisioner Ombudsman kebal terhadap hukum. Imunitas yang dimiliki komisioner hanya berlaku dalam konteks pengambilan keputusan atau tindakan yang berkaitan langsung dengan tugas Ombudsman, seperti keputusan hasil pemeriksaan atau tindakan korektif.
“Kalau menyangkut pekerjaan dan mengenai mengapa saya memutuskan A, B, C, itu hak kami, itu imunitas,” kata Adrianus kepada Kompas.com pada Selasa, 10 Maret 2026. Artinya, komisioner tidak bisa diproses hukum hanya karena keputusan atau pendapat yang diambil dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Adrianus menambahkan, imunitas tersebut tidak berlaku apabila terdapat dugaan peristiwa pidana yang tidak berkaitan dengan tugas Ombudsman, seperti dugaan aliran uang atau transaksi tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani. Ia juga memberi contoh sederhana bahwa seorang komisioner Ombudsman tetap bisa diproses hukum jika melakukan pelanggaran yang tidak terkait dengan tugasnya, seperti melanggar lalu lintas.
Pandangan Eks Penyidik KPK: Bukti Permulaan dan Unsur Kesengajaan
Pandangan serupa juga disampaikan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai ketentuan mengenai imunitas komisioner Ombudsman memang tidak bersifat mutlak. Menurut Yudi, Undang-Undang Ombudsman memberikan perlindungan, namun dalam penjelasannya terdapat pengecualian apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Yudi menjelaskan, penegak hukum tetap dapat memproses komisioner Ombudsman sepanjang memiliki alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kewenangan mereka, termasuk yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi. Penyidik harus mampu membuktikan sejak awal adanya bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Bukti tersebut dapat berasal dari keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun alat bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Selain itu, penyidik juga harus dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea, misalnya adanya niat jahat, pelanggaran administrasi yang nyata, atau bahkan kesepakatan jahat yang membuat rekomendasi Ombudsman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Perintangan Penyidikan dan Pasal 21 UU Tipikor
Yudi Purnomo juga menyinggung dugaan penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan. Menurut dia, unsur pasal tersebut harus benar-benar terpenuhi agar dapat diterapkan. Ia menekankan, perbuatan yang dimaksud harus secara nyata mampu mencegah, menghalangi, atau menghambat proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara.
“Kalau misalnya semua itu mampu dipenuhi penyidik, saya pikir cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka tanpa melihat adanya kekebalan hukum dalam menjalankan tugas,” kata Yudi.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung dan pandangan ahli hukum yang dirilis pada 9-10 Maret 2026.
