Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa dua dari tiga tahanan yang sempat melarikan diri dari sel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, telah berhasil ditangkap kembali. Sementara itu, satu tahanan lainnya masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.
Detail Peristiwa Kaburnya Tahanan
Peristiwa kaburnya tiga tahanan ini terjadi pada Selasa siang, 10 Maret 2026, dari sel tahanan Kantor Kejari Pontianak. Ketiga tahanan tersebut, berinisial AP (22), SI (33), dan AN (31), merupakan tersangka dalam kasus pencurian yang ditangani oleh Polsek Pontianak Kota.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, para tersangka melarikan diri saat sedang menjalani proses tahap dua. Proses ini meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Dwi Setiawan Kusumo menduga, para tahanan berhasil kabur karena pintu sel tidak terkunci setelah mereka dimasukkan ke dalam ruang tahanan. “Kemungkinan saat dimasukkan ke dalam sel, pintu sel lupa dikunci kembali sehingga memberi kesempatan bagi ketiganya untuk melarikan diri,” jelas Dwi.
Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan insiden kaburnya tahanan tersebut saat dihubungi pada Rabu, 11 Maret 2026. “Sudah ketangkep dua tuh, satu lagi dicari lagi,” ujar Anang.
Anang menambahkan bahwa kejadian itu berlangsung ketika para tersangka sedang menjalani proses tahap dua. Ini merupakan tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Hingga berita ini diturunkan, Anang belum merinci identitas dua tahanan yang telah berhasil ditangkap maupun satu tahanan yang masih dalam pengejaran.
Informasi mengenai perkembangan penangkapan tahanan kabur ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pontianak yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
