Berita

Kejagung Ungkap Inisial Anggota Ombudsman YH, Soroti Dugaan Perintangan Kasus Ekspor CPO

Advertisement

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 09 Maret 2026, mengungkap inisial anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang rumahnya digeledah terkait perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Kejagung Ungkap Inisial YH dan Lokasi Penggeledahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa inisial anggota Ombudsman RI yang rumahnya digeledah adalah YH. “Inisialnya, YH,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin.

Selain kediaman YH, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI. Anang membenarkan adanya tindakan tersebut, menegaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga Senin siang.

Dugaan Perintangan Penyidikan dan Peran Rekomendasi Ombudsman

Anang menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau CPO. Ia menyebut, YH diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang perintangan penyidikan dan penuntutan.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” kata Anang. Perkara yang dimaksud adalah kasus ekspor CPO yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.

Lebih lanjut, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Rekomendasi tersebut diduga digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Betul, salah satunya,” jawab Anang saat ditanya mengenai kaitan penggeledahan dengan rekomendasi Ombudsman yang dipakai dalam gugatan ke PTUN.

Advertisement

Latar Belakang Perkara Ekspor CPO yang Menjerat

Kasus yang tengah didalami oleh penyidik Kejagung ini berakar pada perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Perkara tersebut melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sebelumnya telah didakwa memberikan suap kepada hakim dengan tujuan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag). Jaksa mengungkapkan bahwa pengacara Marcella Santoso, bersama beberapa pihak lain, diduga memberikan suap kepada hakim melalui sejumlah perantara.

Nilai suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dollar AS atau setara dengan sekitar Rp 40 miliar. Dana tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan pengadilan untuk memastikan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terjerat kasus ekspor CPO.

Selain Marcella Santoso, beberapa nama lain yang disebut terlibat dalam perkara ini antara lain advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei dari perusahaan Wilmar.

Informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan dan perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada Senin, 09 Maret 2026.

Advertisement