Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit tahun 2022. Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai taksiran mencapai Rp 14 triliun akibat manipulasi klasifikasi komoditas.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas Ekspor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Produk CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Penyimpangan ini juga dipicu oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan suap atau imbalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.
Daftar 11 Tersangka dari Unsur Pemerintah dan Swasta
Dari total 11 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:
- LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kementerian Perindustrian RI.
- FJR: Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW: Direktur PT BMM.
- FLX: Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND: Direktur PT TAJ.
- TNY: Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN: Direktur PT CKK.
- YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Estimasi Kerugian Negara dan Penahanan
Syarief menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada di rentang Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka ini belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan.
Para tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang dirilis pada Selasa, 10 Februari 2026.
