Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara dengan nilai taksiran mencapai Rp 14 triliun akibat manipulasi klasifikasi komoditas.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus utama para tersangka adalah merekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Syarief menyebut rekayasa ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO agar komoditas tersebut terbebas atau diringankan dari kewajiban negara. Hal ini didukung oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Kerugian Negara dan Dugaan Suap
Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor, kerugian keuangan negara diperkirakan berada di rentang Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain manipulasi data, penyidik menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk meloloskan ekspor tersebut. Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah money changer untuk menelusuri aliran dana suap yang digunakan dalam perkara ini.
Daftar 11 Tersangka Kasus Ekspor Sawit
| No | Inisial | Jabatan atau Instansi |
|---|---|---|
| 1 | LHB | Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kemenperin |
| 2 | FJR | Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT (Eks Direktur Teknis Kepabeanan) |
| 3 | MZ | Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru |
| 4 | ES | Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS |
| 5 | ERW | Direktur PT BMM |
| 6 | FLX | Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP |
| 7 | RND | Direktur PT TAJ |
| 8 | TNY | Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International |
| 9 | VNR | Direktur PT Surya Inti Primakarya |
| 10 | RBN | Direktur PT CKK |
| 11 | YSR | Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP |
Penahanan dan Pelacakan Aset
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung juga mulai melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset milik para tersangka. Langkah ini dilakukan segera setelah penetapan status tersangka untuk mengamankan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ekspor tersebut.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus korupsi ekspor limbah sawit ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Februari 2026.
