Berita

Kejaksaan Agung Banding Vonis Terdakwa Suap CPO, Ungkap Putusan PN Tak Penuhi Tuntutan

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa dalam kasus suap hakim terkait putusan lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO). Ketiga terdakwa tersebut adalah advokat Aryanto Bakri dan Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Langkah ini diambil karena JPU menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) tidak memenuhi beberapa tuntutan yang diajukan.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026), menyatakan, “JPU banding karena putusan PN tidak memenuhi beberapa hal yang dituntut oleh JPU.” Namun, Riono belum menjelaskan lebih lanjut faktor-faktor spesifik yang mendasari keputusan banding tersebut.

Upaya Banding JPU dan Terdakwa

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengkonfirmasi bahwa tidak hanya JPU, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga telah menyatakan banding per hari ini, Selasa (10/3/2026). “Jaksa banding, begitu juga terdakwa,” ujar Firman.

Konfirmasi mengenai banding dari pihak terdakwa juga datang dari Juniver Girsang, pengacara Muhammad Syafei. “Syafei mengajukan banding,” tegas Juniver.

Detail Vonis Tiga Terdakwa

Marcella Santoso dan Aryanto Bakri divonis bersalah untuk dua perkara, yakni suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara. Sementara itu, Aryanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.

Keduanya juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti masing-masing senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara. Marcella, Ariyanto, dan Syafei diyakini melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ariyanto dan Marcella, mereka juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Muhammad Syafei divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Syafei diyakini ikut serta dalam tindak pidana suap, namun tidak terbukti melakukan TPPU.

Advertisement

Peran dan Aliran Dana Suap

Dalam kasus ini, Aryanto Bakri disebut menerima uang sebesar 4 juta dollar AS atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi. Namun, Aryanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap tersebut untuk disimpan dan dinikmatinya bersama Marcella Santoso.

Sisa uang sebesar 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar diantar ke rumah Wahyu Gunawan. Uang ini kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan. Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Pembagian uang ini bertujuan untuk memberikan vonis lepas kepada klien mereka.

Sebelum penyerahan 2 juta dollar AS tersebut, Aryanto juga sempat menyerahkan ‘uang penyemangat’ sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp 8 miliar kepada majelis hakim. Jika dijumlahkan, total suap yang diserahkan Aryanto kepada lima terdakwa unsur pengadilan mencapai Rp 40 miliar. Kelima orang dari unsur pengadilan ini telah divonis dalam berkas perkara yang terpisah.

Terdakwa Bebas dan Langkah JPU

Di sisi lain, JPU masih belum menentukan sikap terkait tiga terdakwa lain yang dinyatakan bebas dari kasus suap dan perintangan penyidikan. Ketiga terdakwa tersebut adalah advokat Junaedi Saibih, Eks Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki.

“Sedangkan, terhadap putusan bebas, kami sedang mempelajari bagaimana upaya hukumnya,” tambah Riono Budisantoso, mengindikasikan bahwa JPU tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan bebas tersebut.

Informasi lengkap mengenai upaya banding ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung dan konfirmasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement