Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) serta rumah salah satu komisionernya pada Senin (9/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang sebelumnya diputus lepas.
Memahami Tugas dan Fungsi Ombudsman RI
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk utama bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan.
Mekanisme Pelaporan dan Pemeriksaan
Anggota Ombudsman RI periode 2016–2021, Adrianus Meliala, menjelaskan bahwa laporan dapat berasal langsung dari masyarakat, temuan Ombudsman melalui pemberitaan media, maupun inspeksi mendadak. “Ketika masyarakat melapor ke Ombudsman, atau ketika Ombudsman menemukannya melalui pemberitaan atau melalui sidak, maka kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Setelah laporan diterima, Ombudsman akan mendalami dugaan maladministrasi melalui pemeriksaan yang dapat dilakukan secara langsung di lapangan atau dengan memanggil pihak-pihak terkait. “Pemeriksaan dilakukan dengan cara on the spot atau datang langsung. Kita juga bisa memanggil orang dan seterusnya,” ujarnya.
Penyusunan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP)
Proses pemeriksaan akan menghasilkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), sebuah dokumen resmi yang berisi kesimpulan dan tindakan korektif. Adrianus menjelaskan, “LHAP itu berisi beberapa kesimpulan dan tindakan-tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman kepada pihak-pihak terkait.”
Melalui LHAP, Ombudsman meminta instansi terkait untuk melakukan perbaikan terhadap layanan atau kebijakan yang dianggap bermasalah. Jika tindakan korektif ini dijalankan, penanganan laporan dianggap selesai.
Rekomendasi Mengikat kepada Presiden dan DPR
Apabila tindakan korektif dalam LHAP tidak dilaksanakan, Ombudsman memiliki kewenangan untuk meningkatkan penanganan perkara menjadi rekomendasi resmi kepada Presiden dan DPR. Menurut Adrianus, rekomendasi ini bersifat final dan mengikat sesuai Undang-Undang Ombudsman, sehingga harus dilaksanakan oleh instansi yang dituju.
Penggeledahan Kantor Ombudsman oleh Kejaksaan Agung
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung pada Senin (9/3/2026) di kantor Ombudsman RI dan rumah salah satu komisionernya, dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. “Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang.
Keterkaitan dengan Pasal 21 dan Gugatan PTUN
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 KUHP mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas. “Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujarnya.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Betul, salah satunya,” kata Anang saat ditanya mengenai kaitan penggeledahan dengan rekomendasi Ombudsman yang dipakai dalam gugatan PTUN.
Barang Bukti yang Disita
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, A Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor Ombudsman RI dan rumah komisioner berinisial YH di kawasan Cibubur, namun Syarief tidak merinci jenis dokumen atau perangkat elektronik yang disita.
Latar Belakang Kasus Korupsi CPO
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022 menjadi latar belakang penggeledahan ini. Perkara ini berkembang menjadi tiga klaster: perkara pokok korporasi sawit, suap terhadap hakim, dan obstruction of justice (OJ).
Perkara Pokok dan Putusan Lepas Korporasi
Jaksa menjerat tiga korporasi besar sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, sebagai terdakwa karena diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan ekspor yang melanggar ketentuan dan merugikan negara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin, menjatuhkan putusan lepas (onslag) dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan jaksa terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana. Putusan ini memicu kontroversi karena bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta denda dan uang pengganti hingga belasan triliun rupiah.
Terungkapnya Dugaan Suap dan Obstruction of Justice
Setelah putusan lepas, penyidik Kejagung mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan praktik suap yang memengaruhi putusan. Sejumlah aparat peradilan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hakim ketua Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin, panitera Wahyu Gunawan, serta Wakil Ketua Pengadilan Muhammad Arif Nuryanta.
Penyidik menduga majelis hakim menerima uang sekitar Rp 40 miliar. Selain itu, sejumlah pihak pemberi suap juga ditetapkan tersangka, antara lain advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta legal perusahaan Muhammad Syafei.
Penyidikan juga berkembang ke klaster obstruction of justice, melibatkan pihak-pihak yang diduga menyusun strategi komunikasi publik dan pemberitaan terkait perkara CPO, seperti Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki. Penelusuran dokumen dalam sengketa hukum terkait kebijakan ekspor CPO inilah yang kemudian berujung pada penggeledahan Ombudsman.
Informasi lengkap mengenai peran Ombudsman RI dan perkembangan kasus dugaan perintangan penyidikan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung dan keterangan dari mantan anggota Ombudsman RI.
