Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan rumah salah satu komisionernya pada Senin, 9 Maret 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah (CPO) yang sebelumnya diputus onslag di pengadilan.
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Kasus CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Senin (9/3/2026). Menurut Anang, tindakan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anang membenarkan bahwa salah satu fokus penggeledahan adalah mencari bukti terkait penggunaan rekomendasi Ombudsman dalam gugatan tersebut. Hingga Senin siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
Peran Hasil Pemeriksaan Ombudsman sebagai Rujukan Hukum
Anggota Ombudsman RI periode 2016–2021, Adrianus Meliala, menjelaskan bahwa temuan Ombudsman dalam beberapa kasus pernah menjadi rujukan dalam proses persidangan. Setiap laporan yang ditangani Ombudsman melalui proses pemeriksaan sistematis sebelum menghasilkan kesimpulan resmi.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat atau menemukan dugaan malaadministrasi melalui pemberitaan maupun inspeksi mendadak (sidak). Dalam tahap pemeriksaan, Ombudsman dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan hingga memanggil pihak-pihak terkait.
“Pemeriksaan dilakukan dengan cara on the spot atau datang langsung. Kita juga bisa memanggil orang,” kata Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang berisi kesimpulan dan tindakan korektif yang diminta Ombudsman kepada instansi terkait. Adrianus menyebutkan, LHAP dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim, bahkan dalam kasus tertentu hakim secara eksplisit merujuk temuan Ombudsman saat memutus perkara. Hal ini menunjukkan kredibilitas hasil pemeriksaan Ombudsman di mata lembaga peradilan.
“Di mana hakim secara jelas mengatakan memutuskan bebas karena membaca hasil Ombudsman,” ujar Adrianus.
Ia menambahkan, penanganan perkara dapat dihentikan jika tindakan korektif dalam LHAP sudah dijalankan oleh instansi terkait.
Latar Belakang Kasus Korupsi CPO dan Klaster Obstruction of Justice
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022 menjadi latar belakang penggeledahan ini. Perkara ini bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng, dan jaksa menjerat tiga korporasi besar sawit: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Ketiga perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan ekspor yang melanggar ketentuan dan merugikan negara. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin menjatuhkan putusan lepas (onslag) dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan jaksa terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana. Putusan ini memicu kontroversi karena bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta denda dan uang pengganti hingga belasan triliun rupiah.
Setelah putusan onslag, penyidik Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan praktik suap yang memengaruhi putusan hakim. Sejumlah aparat peradilan, termasuk hakim ketua Djuyamto dan hakim anggota Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, panitera Wahyu Gunawan dan Wakil Ketua Pengadilan Muhammad Arif Nuryanta juga terseret.
Penyidik menduga majelis hakim menerima uang sekitar Rp 40 miliar. Pihak pemberi suap yang ditetapkan tersangka antara lain advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta legal perusahaan Muhammad Syafei.
Penyidikan juga berkembang ke klaster obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang melibatkan dugaan penyusunan strategi komunikasi publik dan pemberitaan terkait perkara CPO. Nama-nama seperti Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki muncul dalam penyidikan klaster ini. Penelusuran dokumen dalam sengketa hukum terkait kebijakan ekspor CPO inilah yang kemudian berujung pada penggeledahan di kantor Ombudsman.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, A Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu kantor Ombudsman RI dan rumah komisioner berinisial YH di kawasan Cibubur.
“Ada dokumen sama beberapa barang bukti elektronik,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Informasi lengkap mengenai penggeledahan dan perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang dirilis pada 9 dan 10 Maret 2026.
