Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, yang juga menyeret lima nama lain.
Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas
Selain Bahtiar, Kejati Sulsel turut menetapkan lima individu lain sebagai tersangka. Mereka adalah Ririn Riyan Saputra (RRS) dan Hasan Sulaiman (HS), keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar yang juga bertindak sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel.
Dua nama lainnya adalah Direktur PT AAN berinisial RM dan Direktur PT CAP berinisial RE. Kejati Sulsel juga menetapkan inisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun UN belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Dugaan Mark-up dan Pengadaan Fiktif Picu Kerugian Rp 50 Miliar
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bibit nanas yang digagas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 60 miliar.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam, tim penyidik Kejati Sulsel menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up. Selain itu, ditemukan pula indikasi pengadaan fiktif yang secara signifikan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil Singkat Bahtiar Baharuddin: Dari Birokrat hingga Pj Gubernur
Bahtiar Baharuddin, yang lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 16 Januari 1973, memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan. Ia merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) D3 pada tahun 1995, kemudian melanjutkan studi S1 di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)/IPDN dan lulus pada tahun 2000.
Pendidikan pascasarjana ditempuhnya di Universitas Padjadjaran, meraih gelar S2 pada tahun 2008 dan S3 pada tahun 2013. Sebagian besar kariernya dihabiskan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan berbagai posisi strategis.
Perjalanan Karier di Kemendagri dan Jabatan Pj Gubernur
Pada tahun 2010, Bahtiar menjabat sebagai Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. Kariernya terus menanjak, termasuk sebagai Kepala Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada 2015, dan Plt. Direktur Politik Dalam Negeri pada 2016.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuknya sebagai Kepala Pusat Penerangan pada Sekretariat Jenderal Kemendagri pada tahun 2018. Ia juga pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada 2019-2020, sebelum akhirnya menjadi Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dari 2020 hingga Januari 2026.
Puncak karier Bahtiar di daerah adalah saat ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan pada periode 2023-2024. Setelah itu, ia juga sempat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dari 17 Mei 2024 hingga 20 Februari 2025. Saat ini, Bahtiar mengisi posisi Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan.
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan detail kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
