Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru tidak tetap atau honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Penetapan ini terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) yang disebut merugikan negara hingga Rp 118 juta.
Dugaan Pelanggaran Kontrak Kerja
Menurut Kejaksaan Negeri Probolinggo, kontrak kerja untuk posisi pendamping desa secara tegas melarang Misbahul Huda memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai oleh anggaran negara, baik itu APBN, APBD, maupun APBDes. Ketentuan serupa juga berlaku dalam perjanjian kerja guru tidak tetap, yang melarang adanya ikatan kerja dengan instansi lain jika sumber dananya berasal dari negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang jelas dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan. Pernyataan ini disampaikan Taufik pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kerugian Negara dan Penahanan
Berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rangkap jabatan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 118 juta. “Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,” ujar Taufik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Misbahul Huda kemudian ditahan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan.
Perkembangan Terkini Kasus
Informasi terbaru dari tetangga Misbahul Huda menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah berada di rumah. Ia dikabarkan keluar dari tahanan setelah kasus tersebut menjadi viral di masyarakat.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Probolinggo yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026, sebagaimana dilansir oleh detikJatim.
