Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengakui adanya dugaan kelalaian petugas saat tiga tahanan kabur dari sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Peristiwa ini terjadi ketika para tersangka sedang menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Dugaan Kelalaian Petugas Jadi Pemicu
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan, menjelaskan bahwa dugaan kelalaian tersebut muncul karena situasi yang ramai. “Ya intinya di situ mungkin ada lalai karena memang situasi waktu itu 11 orang mau tahap dua, jadi mungkin petugas tidak melihat pergerakan itu, dikiranya ada yang mengambil kan, nah sebenarnya SOP-nya sudah ada. Sudah jelas,” kata Wayan saat dihubungi pada Rabu (11/3/2026).
Wayan menambahkan, pada saat kejadian, banyak tersangka yang menjalani proses tahap dua sehingga petugas keluar masuk ruang tahanan secara bergantian. Kondisi ini diduga dimanfaatkan para tahanan untuk melarikan diri dari sel. “Mungkin pada saat itu kan ya istilahnya intinya kalau memang bahasanya seperti itu, ya, karena memang tidak terkunci kan (pintu sel),” ujarnya.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, juga menjelaskan bahwa pintu sel diduga tidak terkunci setelah para tahanan dimasukkan ke dalam ruang tahanan. “Kemungkinan saat dimasukkan ke dalam sel, pintu sel lupa dikunci kembali sehingga memberi kesempatan bagi ketiganya untuk melarikan diri,” ungkap Dwi.
Dua Tahanan Berhasil Dibekuk, Satu Masih Buron
Dalam perkembangan terbaru, dua dari tiga tahanan yang sempat kabur berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan kejaksaan dan kepolisian. Keduanya adalah Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor dan Sri Iswanto alias Kipli bin M. Jafar Sidik. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Sintang, Kalimantan Barat.
Sementara itu, satu tahanan lainnya yang masih dalam pengejaran adalah Apriadi bin Suroto. Wayan menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan pencarian setelah insiden tersebut. “Begitu koordinasi dengan tim dari Kejati dengan pihak kepolisian, kita gerak cepat langsung hari ini melakukan penangkapan terhadap dua orang. Dan satunya memang masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga membenarkan insiden kaburnya tiga tahanan dari sel Kejari Pontianak. “Sudah ketangkep dua tuh, satu lagi dicari lagi,” kata Anang.
Kronologi dan Pasal yang Disangkakan
Para tersangka merupakan pelaku kasus pencurian yang ditangani Polsek Pontianak Kota. Saat kejadian, mereka tengah menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Anang Noor Asmady dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pertolongan jahat. Sementara Sri Iswanto dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Informasi lengkap mengenai insiden ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejati Kalimantan Barat yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
