Berita

Kejati Kalbar Ungkap Identitas Tiga Tahanan Kabur dari Kejari Pontianak, Satu Masih Diburu

Advertisement

Tiga tahanan dilaporkan kabur dari sel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Selasa (10/3/2026). Dua di antaranya berhasil ditangkap kembali di Sintang pada Rabu (11/3/2026) setelah koordinasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan kepolisian. Satu tahanan lainnya masih dalam pengejaran.

Identitas Tahanan dan Status Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Barat, I Wayan, mengungkapkan identitas ketiga tahanan tersebut. Dua tahanan yang telah ditangkap adalah Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor dan Sri Iswanto alias Kipli bin M Jafar Sidik. Sementara itu, satu tahanan yang masih dalam pengejaran adalah Apriadi bin Suroto.

Anang Noor Asmady terjerat perkara pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sri Iswanto merupakan tersangka kasus pencurian yang dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apriadi, yang masih buron, juga merupakan tersangka perkara pencurian.

Kronologi Kaburnya Tahanan

Peristiwa kaburnya para tahanan terjadi saat proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Menurut Wayan, pada saat itu terdapat 11 orang tersangka yang menjalani proses serupa, sehingga petugas keluar-masuk ruang tahanan secara bergantian.

“Ya intinya di situ mungkin ada lalai karena memang situasi waktu itu 11 orang mau tahap dua, jadi mungkin petugas tidak melihat pergerakan itu, dikiranya ada yang ngambil kan, nah sebenarnya SOP-nya sudah ada. Sudah jelas,” tutur Wayan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menambahkan bahwa para tahanan diduga melarikan diri karena pintu sel tidak terkunci setelah mereka dimasukkan ke dalam ruang tahanan. “Kemungkinan saat dimasukkan ke dalam sel, pintu sel lupa dikunci kembali sehingga memberi kesempatan bagi ketiganya untuk melarikan diri,” ujar Dwi.

Advertisement

Upaya Pengejaran dan Penangkapan

Dua tahanan, Anang dan Sri Iswanto, berhasil ditangkap di Sintang setelah Kejati Kalimantan Barat berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Begitu koordinasi dengan tim dari Kejati dan pihak kepolisian, kita bergerak cepat dan hari ini melakukan penangkapan terhadap dua orang,” jelas Wayan.

Wayan menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengejar Apriadi. “Ini lagi dikejar satunya, mudah-mudahan sore sudah dapat lah ya,” kata Wayan pada Rabu (11/3/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya juga telah membenarkan peristiwa kaburnya tiga tahanan tersebut. “Sudah ketangkep dua tuh, satu lagi dicari lagi,” ujar Anang.

Informasi lengkap mengenai insiden kaburnya tahanan ini disampaikan melalui keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung pada Rabu (11/3/2026).

Advertisement