Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengusulkan sebanyak 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi guru madrasah swasta. Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Usulan Formasi PPPK dan Koordinasi Lintas Kementerian
Amien Suyitno menyatakan bahwa Menteri Agama saat ini tengah memproses usulan tersebut bersama kementerian terkait. Langkah ini merupakan tindakan nyata Kemenag dalam merespons kebutuhan status kepegawaian guru madrasah di lingkungan swasta yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630.000 guru yang kita usulkan,” ujar Amien sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemenag.
Proses pengusulan ini dipastikan akan mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku. Amien menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral agar percepatan ini berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian yang terlibat dalam manajemen ASN nasional.
Percepatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Selain formasi PPPK, pertemuan tersebut juga menyoroti mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemenag berkomitmen untuk memastikan pembayaran TPG dilakukan setiap bulan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditandatangani secara resmi.
Amien menjelaskan bahwa regulasi pembayaran bulanan sudah diatur dalam juknis terbaru. Pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memastikan distribusi dana tidak mengalami kendala di tingkat daerah.
“Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota,” tegas Amien menanggapi aspirasi para guru terkait kepastian waktu pencairan tunjangan.
Penyelesaian TPG Terlambat dan Pendataan Guru
Kemenag juga memberikan kepastian mengenai TPG yang sempat mengalami keterlambatan pencairan pada periode sebelumnya. Amien menjamin bahwa hak para guru tersebut akan tetap dibayarkan oleh pemerintah melalui penguatan koordinasi internal dan evaluasi distribusi anggaran.
Pendataan guru madrasah menjadi aspek krusial dalam mendukung kebijakan afirmasi dan penganggaran ini. Validitas data diharapkan mampu membuat setiap keputusan yang diambil pemerintah tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Informasi lengkap mengenai usulan formasi PPPK dan kebijakan tunjangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada Kamis, 12 Februari 2026.
