Berita

Kemenag Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Lindungi dari Pornografi hingga Judi Online

Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan platform digital atau media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, dan cyberbullying.

Kemenag Tegaskan Dukungan Pembatasan Usia Medsos

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, menegaskan dukungan Kemenag dalam konferensi pers isu terkini di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut sangat krusial demi perlindungan anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Kementerian Agama sangat mendukung kebijakan tersebut karena itu demi untuk melindungi anak-anak kita dari pornografi, cyberbullying dan sebagainya tadi,” ujar Ismail Cawidu.

Indonesia Hadapi Situasi Darurat Perlindungan Anak Digital

Ismail Cawidu menyoroti bahwa Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada situasi darurat perlindungan anak di ruang digital. Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Kemenag untuk mendukung penuh kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial.

“Kementerian Agama mendukung penuh kebijakan itu. Karena itu kan dikatakan darurat perlindungan anak ya dari pornografi, dari cyberbullying, dari judi online dan sebagainya,” tambahnya.

Indonesia Berpotensi Jadi Pelopor di Asia Tenggara

Dalam kesempatan tersebut, Ismail Cawidu juga mengungkapkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial. Ia menyebut, Australia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, sementara beberapa negara di Eropa juga sedang mempersiapkan.

Advertisement

“Kita adalah negara pertama mungkin di Asia Tenggara yang melakukan itu setelah Australia sudah lebih dulu, sementara beberapa negara di Eropa juga sedang mempersiapkan,” kata Ismail.

Tantangan Kebijakan Komunikasi Digital ‘Open Sky Policy’

Ismail menjelaskan bahwa kebijakan komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip “terbuka” atau open sky policy. Prinsip ini menyebabkan penyedia jasa internet tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol negara, berbeda dengan beberapa negara lain yang memiliki kontrol lebih ketat.

“Artinya apa, penyedia jasa internet itu tidak di bawah kontrol negara secara mutlak ya, sementara misalnya kalau di negara lain itu di bawah negara jadi negara yang menyaring lebih awal sebelum informasi itu ke masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, jika kebebasan ini terus dibiarkan, banyak konten yang beredar di media sosial berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang, meskipun negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan pelanggaran.

Informasi lengkap mengenai dukungan Kemenag terhadap kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial ini disampaikan melalui pernyataan resmi Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement