Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pencairan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026. Dana sebesar Rp 4,5 triliun ini telah masuk ke rekening penerima sebelum momen Idulfitri, memastikan stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam.
Pencairan Dana Rp 4,5 Triliun untuk Pendidikan Islam
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencairan BOP RA dan BOS Madrasah ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang hari raya. “Target kami jelas, sebelum Idulfitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Rabu (25/2/2026), seperti dilansir dari laman Kemenag.
Nasaruddin Umar menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan guru dan pendidikan. “Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” sambungnya.
Anggaran yang dicairkan pada tahap I ini mencapai Rp 4,5 triliun, dengan rincian Rp 428 miliar untuk BOP RA dan Rp 4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 31.000 RA dan 52.000 madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Skema Baru Pencairan Dana BOP dan BOS Madrasah 2026
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan adanya perubahan pola distribusi anggaran BOP RA dan BOS Madrasah mulai tahun 2026. Jika sebelumnya dana disalurkan per triwulan, kini mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun, berbasis semester.
Menurut Amien Suyitno, skema baru ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Namun, percepatan ini juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien Suyitno.
Digitalisasi dan Batas Waktu Pengajuan Berkas
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan bahwa seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Digitalisasi ini merupakan upaya untuk mempercepat verifikasi dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Pengelola RA dan Madrasah perlu mencermati dua tahapan penting. Pertama, pengajuan berkas yang dimulai pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Kedua, verifikasi berkas yang berlangsung dari 22 Februari hingga 4 Maret 2026.
Nyayu Khodijah, yang juga Guru Besar UIN Raden Fatah, mengingatkan agar kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan. “Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegasnya.
Informasi lengkap mengenai pencairan dana ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
