Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan suci Ramadan 2026. Ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan syiar Islam berjalan khusyuk sekaligus menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Selama Ramadan
Berdasarkan edaran tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan, baik untuk pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, maupun tadarus Al-Qur’an, diwajibkan menggunakan pengeras suara bagian dalam. Hal ini ditekankan untuk menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk dan menjaga ketenangan lingkungan.
Aturan Pengeras Suara untuk Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Besar Islam Lainnya
Kemenag juga memberikan panduan penggunaan pengeras suara pada momentum hari besar Islam lainnya, seperti Idul Fitri dan Idul Adha:
- Takbir Idul Fitri/Idul Adha: Pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijjah, takbir di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengeras suara bagian dalam.
- Salat Idul Fitri dan Idul Adha: Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan menggunakan pengeras suara bagian luar.
- Takbir Idul Adha Hari Tasyrik: Takbir Idul Adha pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11 hingga 13 Zulhijjah, dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara bagian dalam.
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) atau Pengajian: Untuk upacara PHBI atau pengajian, penggunaan pengeras suara bagian dalam menjadi prioritas. Namun, jika jumlah pengunjung atau jemaah melimpah hingga ke luar area masjid atau musala, penggunaan pengeras suara luar dapat diizinkan.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Saat Waktu Salat Harian
Pedoman juga mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat waktu salat harian:
Salat Subuh
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara bagian dalam.
Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar.
- Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan adalah pengeras suara bagian dalam.
Salat Jumat
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara bagian dalam.
Informasi lengkap mengenai pedoman ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
