Berita

Kemendagri Tanggapi Penetapan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 50 Miliar

Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa para penjabat (Pj) kepala daerah seharusnya mampu menjauhi praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan Bima Arya pada Selasa (10/3/2026) menyusul penetapan eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas.

Wamendagri Soroti Beban Politik Pj Kepala Daerah

Bima Arya menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selalu mengingatkan para Pj kepala daerah bahwa mereka tidak memiliki beban politik. Oleh karena itu, menurutnya, mereka seharusnya bisa menjauhi korupsi.

Mantan Wali Kota Bogor ini juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Karena itu, Kemendagri menghormati proses hukum yang berjalan di Kejati Sulsel,” kata Bima Arya kepada Kompas.com.

Eks Pj Gubernur Sulsel Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Salah satu tersangka utama adalah mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB), yang kini telah ditahan.

Selain Bahtiar, tersangka lain yang ditetapkan adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Takalar Ririn Riyan Saputra (RRS) dan Hasan Sulaiman (HS) selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel. Dua direktur perusahaan, RM dari PT AAN dan RE dari PT CAP, juga turut menjadi tersangka.

Kejati Sulsel juga menetapkan inisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, UN belum ditahan karena alasan kesehatan.

Advertisement

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp 60 miliar.

Tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Akibat perbuatan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan tanggapan Kemendagri ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejati Sulsel dan wawancara dengan Wamendagri Bima Arya pada Selasa (10/3/2026).

Advertisement