Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Penegasan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Mendagri Soroti Urgensi Peran Pemda
Tito Karnavian menilai implementasi kebijakan pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja keras banyak pihak. Ia menyoroti fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia. “Oleh karena itu, pelibatan pemerintah daerah merupakan suatu keharusan,” jelas Tito.
Strategi Kemendagri Kawal Implementasi di Daerah
Sebagai pembina dan pengawas pemda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal agar program pelindungan anak ini masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen tersebut mencakup rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis (Renstra) daerah, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Tito menambahkan, pengawalan akan dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda). Sementara itu, pada tahap penganggaran APBD, pengawasan akan dilakukan oleh Ditjen Keuangan Daerah (Keuda).
Selain itu, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan. Daerah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah terkait. “Bisa menggunakan, misalnya di Bali, dengan basis adat untuk pendidikan anak-anak agar tidak menyalahgunakan sistem elektronik,” terang Tito.
Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait, serta sosialisasi kepada masyarakat sesuai kearifan lokal.
Dukungan dan Evaluasi Berkelanjutan
Di sisi lain, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah. Pemda yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan penghargaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif. Mendagri juga mengusulkan pembentukan indeks yang mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.
Dihadiri Sejumlah Menteri Kabinet
Forum rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Hadir pula Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/BKKBN) Wihaji, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Informasi lengkap mengenai urgensi pelibatan pemda dalam pelindungan anak dari dampak sistem elektronik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian usai rapat koordinasi pada Rabu, 11 Maret 2026.
