Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan bagi guru tidak bertujuan untuk mengukur kinerja mereka. Sebaliknya, TKA dirancang sebagai instrumen pemberdayaan guru dan perbaikan sistem pembelajaran.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Pendidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam webinar bertajuk “TKA: Peran Guru dan Pemanfaatannya di Jenjang SD-SMP” pada Selasa, 24 Februari 2026.
TKA sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Refleksi
Nunuk Suryani secara tegas menyatakan, “TKA bukan alat untuk mengukur kinerja guru. TKA dirancang untuk memberdayakan guru.” Pernyataan ini dikutip dari akun YouTube Ditjen GTKPG pada Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Nunuk, jika hasil belajar siswa belum optimal pada TKA, hal tersebut bukan semata-mata kesalahan guru. Kondisi ini justru menjadi sinyal penting untuk memperbaiki sistem dan strategi pembelajaran di sekolah, didukung oleh kebijakan pemerintah.
“Kita ingin membangun budaya refleksi, bukan saling menyalahkan,” imbuhnya. Nunuk juga mengingatkan bahwa hasil belajar siswa dipengaruhi oleh beragam faktor, mulai dari lingkungan, dukungan keluarga, hingga kesinambungan antarjenjang pembelajaran.
Komitmen Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Nunuk Suryani meyakini bahwa dengan dedikasi para guru, TKA dapat menjadi langkah kolektif untuk menghadirkan proses pembelajaran yang semakin berkualitas. Ia mengajak, “Kami mengajak Bapak-Ibu guru untuk menyukseskan TKA sebagai ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas hasil pembelajaran anak Indonesia.”
Tujuan TKA Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pelaksanaan TKA adalah mengukur kemampuan akademik secara mendasar. Ini mencakup literasi melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan numerasi melalui Matematika.
Mu’ti menegaskan bahwa kedua aspek tersebut merupakan fondasi utama dalam penguasaan berbagai disiplin ilmu serta kemampuan berpikir tingkat tinggi. “Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai asesmen untuk pembelajaran, yaitu dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran,” kata Mu’ti, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu, 27 Januari 2026.
Selain aspek akademik, Mu’ti juga berharap TKA mampu membentuk karakter peserta didik, menanamkan nilai kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif dalam menghadapi tantangan belajar.
“TKA adalah bagian dari ikhtiar jangka panjang dalam upaya memperkuat fondasi pendidikan nasional. Dengan pemetaan kemampuan yang lebih akurat, kita dapat memastikan perbaikan pembelajaran dan mutu pendidikan berjalan ke arah yang tepat,” pungkas Mu’ti.
Informasi lengkap mengenai tujuan dan pemanfaatan TKA ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kemendikdasmen dan Ditjen GTKPG yang dirilis pada akhir Januari dan Februari 2026.
