Edukasi

Kemendikdasmen Perbarui Aturan PIP: Dana Wajib Diterima Utuh, Pemotongan Berujung Pidana

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan larangan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa dana PIP harus diterima utuh oleh siswa penerima tanpa potongan untuk alasan apa pun. Pernyataan ini disampaikan Suharti melalui keterangan tertulis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ancaman Pidana bagi Pelanggar Aturan PIP

Suharti menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana PIP merupakan perbuatan melanggar peraturan yang berlaku. Pelaku pemotongan dana tersebut dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan hukum.

Untuk memastikan dana sampai ke tangan yang berhak, Suharti menyarankan agar dana PIP diambil langsung oleh siswa, orang tua, atau wali ke bank penyalur. Apabila pengambilan tidak dapat dilakukan secara langsung, orang tua atau wali diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai perwakilan siswa.

“Hal ini guna mencegah dana PIP diterima oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Suharti.

Penggunaan Dana PIP yang Sesuai Peruntukan

Selain itu, Suharti juga menjelaskan bahwa dana PIP sepenuhnya harus digunakan sesuai kebutuhan pembiayaan pribadi pendidikan siswa. Penggunaan yang tepat meliputi pembelian buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan baju olahraga yang digunakan di sekolah.

Sebaliknya, bentuk pembiayaan PIP yang tidak sesuai peruntukan adalah untuk membayar SPP, iuran-iuran, serta sumbangan yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan pribadi pendidikan siswa.

Advertisement

“Contohnya seperti donasi untuk perbaikan sarana di sekolah, donasi untuk pemberian hadiah kepada oknum pihak yang meminta, serta donasi untuk kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan,” ucap Suharti.

Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP

Dalam kesempatan terpisah, Kemendikdasmen juga mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025. Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Januari 2026, kini diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Perpanjangan ini diberikan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal. Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening telah diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026.

Saluran Pengaduan dan Konsultasi PIP

Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait Program Indonesia Pintar dapat menghubungi beberapa saluran resmi. Saluran tersebut meliputi nomor Konsultasi Teknis Puslapdik di 0812-44-1234-25, nomor pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di 177, serta surel melalui https://ult.dikdasmen.go.id/ dan https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/.

Informasi lengkap mengenai penegasan larangan pemotongan dana PIP dan perpanjangan aktivasi rekening disampaikan melalui pernyataan resmi Kemendikdasmen yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement