Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengakses dan memanfaatkan dana pendidikan secara optimal.
Detail Perpanjangan dan Data Penerima
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang sempat menggeser tenggat waktu dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026. Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) per 15 Januari 2026, tercatat masih ada 1.762.975 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Dari jumlah tersebut, jenjang Sekolah Dasar (SD) mendominasi dengan total 813.487 siswa yang belum melakukan aktivasi. Secara keseluruhan, pada tahun anggaran 2025, pemerintah menyalurkan bantuan PIP kepada 19.000.659 siswa, di mana 6.165.500 di antaranya merupakan penerima baru yang tercatat dalam SK Nominasi.
Pernyataan Resmi Kemendikdasmen
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa aktivasi rekening sangat krusial agar status siswa berubah dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian. Tanpa aktivasi, dana bantuan tidak dapat disalurkan ke rekening masing-masing siswa.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti.
Mekanisme Aktivasi dan Bank Penyalur
Proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Berikut adalah rincian bank penyalur PIP:
- Bank BRI: Melayani jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B.
- Bank BNI: Melayani jenjang SMA, SMK, dan Paket C.
- Bank BSI: Melayani seluruh jenjang pendidikan khusus di Provinsi Aceh.
Peserta didik atau orang tua dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Pemerintah berharap perpanjangan waktu ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar dana bantuan dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa dari keluarga kurang mampu.
Informasi lengkap mengenai kebijakan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 ini disampaikan melalui surat resmi Kemendikdasmen yang dirilis melalui laman resmi Puslapdik.
