Edukasi

Kemendikdasmen Perpanjang Masa Aktivasi Rekening Insentif dan BSU Guru Non-ASN hingga 30 Juni 2026

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang masa aktivasi rekening bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Berdasarkan pengumuman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), batas waktu aktivasi yang semula berakhir lebih awal kini diundur hingga 30 Juni 2026.

Alasan Perpanjangan Masa Aktivasi Rekening

Kebijakan perpanjangan ini diambil lantaran masih terdapat puluhan ribu guru yang belum melakukan aktivasi rekening hingga akhir Januari 2026. Data Puslapdik menunjukkan bahwa dari total 341.375 guru penerima insentif, sebanyak 25.757 orang tercatat belum mengaktifkan rekening mereka.

Kondisi serupa juga terjadi pada program BSU. Dari total 253.387 guru penerima bantuan tersebut, masih ada 45.050 guru yang belum melakukan proses aktivasi. Oleh karena itu, para guru non-ASN diimbau untuk segera mendatangi bank penyalur yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) masing-masing guna mencairkan dana bantuan.

Syarat dan Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Program bantuan insentif ini ditujukan bagi guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 2,1 juta yang dibayarkan secara sekaligus (lumpsum).

Berikut adalah kriteria utama bagi penerima insentif:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Bukan berstatus sebagai ASN dan tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) PAUD Nonformal

Sementara itu, BSU diberikan khusus kepada pendidik PAUD nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis. Besaran BSU yang disalurkan adalah Rp 600.000 per penerima.

Advertisement

Penerima BSU wajib memenuhi syarat penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah. Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan insentif lain atau bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Prosedur Pengecekan dan Aktivasi Rekening

Guru dapat memastikan status penerimaan melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id. Jika muncul notifikasi sebagai penerima, guru wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) serta membawa dokumen persyaratan ke bank penyalur.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. KTP dan NPWP asli.
  2. Salinan (print out) SK fisik yang diperoleh melalui dinas pendidikan setempat.
  3. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
  4. Bagi kepala sekolah, wajib menyertakan surat keterangan dari Ketua Yayasan dan SPTJM.

Informasi lengkap mengenai prosedur dan jadwal aktivasi ini disampaikan melalui pengumuman resmi Puslapdik Kemendikdasmen yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement