Kementerian Hukum (Kemenkum) RI secara tegas menyatakan bahwa praktik penjualan flash disk yang memuat lagu-lagu bajakan dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya peredaran konten ilegal di berbagai platform, khususnya marketplace.
Ancaman Pidana dan Dasar Hukum Pelanggaran Hak Cipta
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa ketentuan pidana terkait pendistribusian karya cipta secara ilegal diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Jika sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun,” ujar Arie pada Senin (9/3/2026).
Arie menambahkan, proses penindakan pidana pelanggaran hak cipta memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan, mengingat statusnya sebagai delik aduan dalam konteks tertentu. Oleh karena itu, peran aktif para pencipta dan pemegang hak cipta menjadi krusial dalam upaya penegakan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk berisi lagu-lagu tanpa izin. “Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” tegasnya.
DJKI Soroti Maraknya Penjualan di Marketplace
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyoroti maraknya penjualan flash disk berisi lagu-lagu bajakan melalui platform marketplace. Menurutnya, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Hermansyah menjelaskan, persoalan utama dalam fenomena ini adalah unsur pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak, di mana kontennya melanggar UU Hak Cipta. DJKI memiliki kewenangan untuk melakukan langkah administratif, seperti verifikasi laporan dan mengeluarkan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar. “DJKI pada prinsipnya dapat melakukan langkah administratif berupa verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar, khususnya jika terdapat pengaduan dari pemegang hak cipta,” jelas Hermansyah.
Tindakan verifikasi dan rekomendasi pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat beredarnya konten pelanggar hak cipta melalui jaringan internet. Namun, Hermansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait fenomena penjualan flash disk berisi lagu bajakan tersebut. “Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kami lakukan pemblokiran,” tuturnya.
Penguatan Pengawasan dan Koordinasi
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan kekayaan intelektual, Arie Ardian Rishadi menyatakan bahwa DJKI terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk platform digital. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak cipta di Indonesia.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.
