Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyarankan anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses permainan tradisional. Saran ini muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Dorongan KemenPPPA untuk Permainan Tradisional
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa permainan tradisional menjadi salah satu solusi alternatif bagi anak-anak setelah pembatasan akses media sosial. “Kalau aku enggak boleh main gadget, apa yang harus dilakukan? Maka, salah satu yang kami tawarkan adalah pemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal,” kata Arifah usai rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti PP 17/2025 dengan kementerian/lembaga terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai, permainan tradisional memiliki filosofi tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia. Permainan ini menanamkan rasa saling menghargai karena umumnya dimainkan secara bersama-sama, mulai dari dua orang hingga lebih.
“Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antre, harus menghargai, enggak boleh curang, dan tanpa disadari di permainan tradisional ini menanamkan nilai-nilai Pancasila,” ucapnya. Arifah menambahkan bahwa anak-anak akan tetap bermain bersama tanpa melihat latar belakang agama maupun budaya mereka.
Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital
Arifah Fauzi lebih lanjut menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa, agar terhindar dari kejahatan siber dan screentime yang berlebihan. Berdasarkan analisis internal KemenPPPA, tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satunya dipengaruhi oleh penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak.
Oleh karenanya, KemenPPPA menawarkan solusi melalui program “Ruang Bersama Indonesia” berbasis desa yang dapat menguatkan pola asuh dalam keluarga. Lewat program tersebut, pihaknya menggerakkan perempuan-perempuan berbasis desa bekerja sama dengan PKK dan lembaga masyarakat untuk menguatkan pola asuh. “Mungkin ini bisa menjadi salah satu solusi mengurangi penggunaan gadget buat anak-anak,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi dalam aturan turunan PP TUNAS memuat pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak ketika menggunakan layanan internet.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terpapar berbagai risiko di dunia maya, seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. “Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Digital yang dirilis pada Maret 2026.
