Berita

Kemensos dan Komisi VIII DPR Perkuat Perlindungan Korban TPPO: RPTC Tanjungpinang Jadi Sentra Layanan Terpadu

Advertisement

Kementerian Sosial RI (Kemensos) bersama Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja ke Shelter Santa Theresia, Batam, serta peninjauan optimalisasi Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang yang kini berstatus sentra layanan terpadu.

Kunjungan Kerja dan Apresiasi di Batam

Rombongan kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos RI, Rachmat Koesnadi, meninjau langsung layanan di Shelter Santa Theresia, Batam. Mereka melihat proses rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, dan mekanisme perlindungan bagi korban.

Dalam dialog bersama pengelola dan pendamping, Marwan Dasopang menyampaikan apresiasi tinggi. “Kami mengapresiasi dedikasi pengelola shelter dan para pendamping yang membantu pemulihan korban. Kami berharap keberadaan LKS bisa ada di setiap wilayah agar korban mendapatkan perlindungan yang cepat dan layak,” ujar Marwan, Minggu (22/2/2026).

Optimalisasi RPTC Tanjungpinang sebagai Sentra Perbatasan

Penguatan layanan perlindungan juga dilakukan melalui optimalisasi RPTC Tanjungpinang. Direktur RSTSKPO Kemensos, Rachmat Koesnadi, menjelaskan bahwa RPTC tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi sentra milik Kemensos di wilayah perbatasan.

“RPTC Tanjungpinang telah di-upgrade menjadi sentra yang menjadi tempat penerimaan warga negara Indonesia deportasi sekaligus penanganan awal bagi kelompok rentan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan,” kata Rachmat. Peningkatan status ini memungkinkan layanan yang lebih komprehensif, mulai dari asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, hingga fasilitasi reunifikasi keluarga dan rujukan program pemberdayaan.

Advertisement

Penyaluran Bantuan Sosial

Pada kesempatan kunjungan kerja ini, Kemensos bersama Komisi VIII DPR RI turut menyalurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp 24.000.000 kepada 10 penerima manfaat. Selain itu, disalurkan juga Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp 3.175.000.

Melalui kunjungan kerja ini, Kemensos dan Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan dan TPPO, khususnya di wilayah perbatasan.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Sosial RI yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement