Berita

Kemensos Umumkan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026, Cek Status Penerima Anda

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 mulai Februari mendatang. Program ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia sebagai upaya berkelanjutan pemerintah mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan miskin.

Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 2026

Kemensos mengonfirmasi bahwa bantuan BPNT pada 2026 diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap KPM. Dengan demikian, total bantuan yang diterima dalam satu tahap penyaluran, yakni periode Januari hingga Maret 2026, mencapai Rp 600.000 per KPM.

Sementara itu, besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dan dicairkan setiap tiga bulan dengan nominal yang bervariasi.

Kategori Penerima PKHBesaran Bantuan per Tiga Bulan
Ibu hamilRp 750.000
Anak usia 0–6 tahunRp 750.000
Siswa SDRp 225.000
Siswa SMPRp 375.000
Siswa SMARp 500.000
Lansia usia 60 tahun ke atasRp 600.000
Penyandang disabilitas beratRp 600.000

Mekanisme penyaluran bansos masih dilakukan melalui dua jalur, yakni bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Panduan Mengecek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT tahap 1 2026 dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan alamat lengkap sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Sebagai informasi, penyaluran PKH akan dilakukan secara bertahap sesuai kategori penerima, sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah ditentukan.

Daftar Penerima Bansos Bersifat Dinamis dan Dievaluasi Berkala

Kementerian Sosial menegaskan bahwa daftar penerima bansos reguler, baik PKH maupun BPNT, bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan, proses penyaluran saat ini sudah berjalan dan akan kembali dievaluasi pada April 2026.

“Nanti bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar karena datanya dinamis dan terus diperbarui. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” ujar Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara.

Menurut Saifullah, perubahan data penerima bansos tidak terlepas dari dinamika sosial di masyarakat, seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, pernikahan, hingga perubahan kondisi ekonomi keluarga. Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berlapis oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di masing-masing daerah.

“Dengan data yang dinamis ini, bisa saja seseorang menerima bansos di triwulan pertama, kemudian tidak menerima di triwulan kedua atau ketiga, lalu kembali menerima di triwulan berikutnya. Data terus bergerak karena setiap hari ada yang lahir, meninggal, pindah, menikah, naik kelas ekonomi, atau justru turun kelas,” jelasnya.

Informasi lengkap mengenai penyaluran bansos PKH dan BPNT ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Sosial yang dirilis pada Kamis, 29 Januari 2026.