Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi insiden viral seorang warga negara asing (WNA) yang mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). WNA tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan pada malam pertama Ramadan. Kemenag menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara telah diatur dalam pedoman resmi.
Kemenag Tanggapi Insiden Protes WNA
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara telah ada. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Thobib kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Berdasarkan SE. 05 Tahun 2022
Aturan mengenai penggunaan pengeras suara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022. Pedoman ini mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala, sementara pengeras suara luar difungsikan untuk area di luar ruangan.
Pengeras suara luar, salah satunya, digunakan untuk mengumandangkan azan. Adapun untuk kegiatan tadarus, salat Tarawih, serta ceramah atau kajian Ramadan, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” demikian bunyi SE tersebut. Kemenag mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman ini.
Kronologi Protes WNA di Gili Trawangan
Insiden protes WNA tersebut terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara. Dari video yang beredar, seorang wanita WNA berteriak di depan salah satu musala saat warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara.
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa perempuan itu merasa terganggu oleh suara tadarusan. “Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujarnya, dilansir detikBali pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut Husni, perempuan tersebut kemudian masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga. Ia bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. “Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” tutur Husni.
Informasi lengkap mengenai pedoman penggunaan pengeras suara ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.
