Kementerian ATR/BPN Tegaskan 10 Surat Tanah Adat Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Dorong Sertifikasi
Mulai Senin, 2 Februari 2026, sebanyak 10 jenis surat atau dokumen tanah adat tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan tersebut menetapkan batas waktu maksimal lima tahun bagi pendaftaran alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan, terhitung sejak PP diterbitkan.
Aturan Baru dan Dokumen yang Tak Berlaku
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN), Arie Satya Dwipraja, mengonfirmasi bahwa dokumen tanah adat tersebut tidak lagi berlaku mulai tanggal yang ditetapkan. “Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” ujar Arie, dikutip dari Kompas.com pada 13 Desember 2025.
Oleh karena itu, dokumen-dokumen ini hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah. Arie menambahkan, dokumen-dokumen tersebut sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen administrasi perpajakan pada masanya.
Selain itu, dokumen-dokumen adat ini juga rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa di kemudian hari. Berikut adalah 10 surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Berbagai dokumen tanah adat ini tidak akan menjadi “alas hak” kepemilikan tanah setelah tanggal tersebut. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui secara sah adalah berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.
Pentingnya Sertifikat Hak Milik dan Kemudahan Pengurusan
Bagi pemilik surat tanah adat seperti girik, kekitir, pipil, dan sejenisnya, sangat disarankan untuk segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Berdasarkan UU tersebut, hak milik merupakan hak kepemilikan yang paling kuat dan tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta dapat dipertahankan dari klaim pihak lain. “Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka Sabtu Minggu,” jelas Arie.
Kementerian ATR/BPN juga telah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama sembilan tahun terakhir untuk memfasilitasi pendaftaran tanah pertama kalinya. Arie menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa memerlukan bantuan ahli kuasa.
Jaminan Negara: Tanah Tidak Akan Diambil Alih
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, meluruskan informasi yang beredar bahwa tanah yang belum didaftarkan menjadi sertifikat resmi akan diambil negara. “Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi, dilansir dari Kompas.com pada 23 Desember 2025.
Asnaedi menjamin, selama tanah tersebut masih dikuasai oleh pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
“Kami ingin masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah,” tutur Asnaedi. “Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” imbuhnya, mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya demi memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dirilis melalui berbagai saluran media.