Berita

Kementerian ATR/BPN Ungkap Batas Akhir Pendaftaran Girik dan Surat Tanah Lama, Pastikan Hak Kepemilikan

Mulai hari ini, Senin (2/2/2026), sepuluh jenis dokumen surat tanah lama, termasuk girik, letter C, dan Petok D, secara resmi tidak lagi berlaku. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Aturan tersebut menetapkan bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, batas akhir masa berlaku surat-surat tersebut adalah 2 Februari 2026.

Imbauan dan Prosedur Pengajuan Sertifikat

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau masyarakat yang masih memegang surat girik, letter C, hingga Petok D untuk segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat,” ujar Shamy, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (8/1/2026).

Risiko dan Status Dokumen Lama

Selama ini, tanah girik merupakan tanah yang kepemilikannya masih berupa dokumen lama yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen-dokumen ini sebenarnya digunakan untuk catatan administrasi pajak atau desa pada masanya, dan tidak pernah menjadi bukti hukum kepemilikan atas sebidang tanah.

Jika surat girik tidak diubah menjadi SHM, dikhawatirkan kepemilikan sebidang tanah tersebut dapat menimbulkan konflik atau sengketa tanah. Namun, Shamy menegaskan bahwa girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk bukti penerbitan sertifikat tanah di kemudian hari.

“Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM,” kata dia. Shamy juga memastikan bahwa tanah yang masih berstatus girik tetap menjadi hak masyarakat dan masih bisa diproses untuk memperoleh sertifikat.

Penegasan Tanpa Batas Waktu dan Pentingnya Sertifikat

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memastikan bahwa surat girik, letter C, hingga Petok D dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanpa batas waktu.

“Tidak ada (batas waktu). Girik, letter C, hingga Petok D hanya sebagai petunjuk,” kata Bagas, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (28/1/2026).

Meskipun demikian, Bagas tetap mengimbau masyarakat untuk segera mengubah surat tanah tersebut menjadi SHM. Hal ini penting karena fisik sebuah tanah wajib dikuasai dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah. Pengubahan surat tanah lama menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Jenis Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku

Berikut adalah 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Kesepuluh jenis surat di atas selama ini berfungsi sebagai catatan administrasi pajak atau desa pada masanya, dan bukan merupakan bukti hukum kepemilikan atas sebidang tanah.

Jaminan Hak Kepemilikan dan Biaya Pengurusan

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama tertuang dalam Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir.

Shamy memastikan bahwa tanah milik masyarakat yang belum disertifikatkan tetap menjadi hak masyarakat. “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” tutur Shamy.

Pemilik hanya perlu mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dengan membawa beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi. Saksi-saksi tersebut harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama.

Biaya pengurusan SHM akan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Nominalnya dapat berbeda-beda tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. Informasi lebih lanjut terkait biaya urus SHM dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau datang langsung ke Kantah setempat.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN yang dirilis pada berbagai saluran media massa.